Balinetizen.com, Buleleng –
Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna mengevaluasi pelaksanaan perizinan investasi di Kabupaten Buleleng. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, pada Senin (18/5/2026) ini menghadirkan Dinas PUPRPERKIM, Dinas PMPTSP, serta Satpol PP.
Usai memimpin rapat, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Wayan Masdana, SE, menyampaikan bahwa agenda evaluasi ini berfokus pada sinkronisasi antara kemudahan investasi yang diberikan pemerintah daerah dengan kendala teknis di lapangan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah dinamika penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seiring dengan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara menyeluruh di Kabupaten Buleleng.
“Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan. Kedepan, kami meminta agar kebijakan pemerintah daerah terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak cocok dengan RDTR, disarankan untuk memasukkan KBLI yang mendekati dengan jenis usahanya agar tidak dipending,” ujar Wayan Masdana.
Terkait progres penyelesaian masalah investasi, Wayan Masdana mengungkapkan bahwa beberapa investor telah menunjukkan perkembangan positif dalam pengurusan izin. Namun masih ada beberapa investor yang masih terkendala dalam pengurusannya, terutama yang berkaitan dengan dokumen perizinannya yang belum lengkap.
DPRD melaui Komisi II pun meminta Dinas terkait, khususnya Dinas PUPRPERKIM untuk segera menindaklanjuti kendala perizinan ini, terutama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dinas diminta aktif berkoordinasi dan memfasilitasi para investor yang berkomitmen namun masih terkendala persyaratan dan kelengkapan administrative.
Dari hasil pembahasan tersebut, dirumuskan rekomendasi strategis yang perlu ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, yakni : mendorong penyelesaian permasalahan RDTR diseluruh kecamatan/ kawasan yang menjadi prioritas utama demi memberikan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi serta menarik minat investor baru, segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindaklanjut atas Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pemberinan Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, menuntaskan permasalahan pelanggran perizinan, penerapan sanksi dan insentif serta menuntaskan pembentukan Peraturan Bupati untuk seluruh perda yang berkaitan.
Selanjutnya DPRD melalui komisi II menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian perizinan ini dalam satu bulan kedepan dan jika dalam kurun waktu tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, DPRD akan berkomitmen untuk kembali melakukan langkah koordinasi itensif dan bilamana diperlukan akan turun langsung melakukan peninjauan kelapangan. GS

