Poto bersama Ketua Pansus Ranperda PDAM Badung dengan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung kembali digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dimotori oleh Komisi III DPRD Badung di Gedung Dewan, Rabu (3/7).
Balinetizen.com, Mangupura
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung kembali digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dimotori oleh Komisi III DPRD Badung di Gedung Dewan, Rabu (3/7) kemarin.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa payung hukum pembentukan Perda ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perda ini akan mengakomodir keseluruhan kelengkapan, permodalan, tata kelola sampai dewan pengawas perusahaan plat merah air minum di Badung.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi III, I Putu Alit Yandinata didampingi pengurus Pansus I Gusti Ngurah Saskhara. Hadir jajaran Direksi PDAM Tirta Mangutama seperti I Ketut Golak selaku Direktur Utama, I Wayan Suyasa sebagai Direktur Tekhnik, Kabag Hukum Setda Badung Komang Budi Argawa dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Alit Yandinata usai rapat menyatakan bahwa Perda yang sedang dibahas bersama jajaran direksi PDAM Tirta Mangutama dan eksekutif tersebut merupakan perda penting yang menyangkut semua persoalan yang ada di tubuh perusahaan plat merah Badung itu.
“Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama ini bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan PDAM. Acuannya adalah PP 54,” ungkapnya.
Politisi asal Desa Dauh Yeh Cani Abiansemal ini menyebut adapun poin-poin penting yang diatur di dalam perda tersebut, diantaranya mulai dari pendirian usaha, nama, lambang, kedudukan dan jangka waktu. Kemudian kegiatan usaha, tugas pokok dan fungsi, sumber modal, Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum, direksi dan dewan pengawas. “Sesuai PP 54, dia (Perda, red) menyeluruh. Artinya poin-poin diatas diatur menjadi satu perda. Kalau dulu kanpunya perda masing-masing,” terang Alit Yandinata.
Ia pun berharap dengan adanya perda ini nanti, semua kelembagaan dan tata kelola yang ada di tubuh PDAM Tirta Mangutama Badung menjadi jelas. “Selama ini struktur (kelembagaan PDAM) di masing-masing kecamatan masih kelimpungan berkaitan dengan tata kelola. Kedepan kami harapkan tata kelola dari semua tingkatan jelas. Yakni acuannya PP 54 itu,” tegas Alit Yandinata.
Pansus sendiri, imbuh politisi peraih suara tertinggi di Dapil Abiansemal ini mengaku akan berusaha menggeber pembahasan perda di tingkat pansus. Sehingga tahun ini bisa rampung.
“Target kita pembahasan sudah selesai bulan ini. Sehingga sebelum masa jabatan dewan berakhir (4 Agustus nanti) sudah bisa ditetapkan,” tukasnya sembari menambahkan bahwa saat ini hanya Kota Bekasi dan Yogyakarta saja yang telah melaksanakan perda ini.
Editor : Sutiawan