Balinetizen.com, Jember
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan dibidang cukai, Kantor Bea Cukai Jember menggelar kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) lebih dari 7,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti hasil operasi penindakan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), serta unsur TNI/Polri sepanjang periode Oktober 2025 s.d. Juni 2026. Langkah ini menegaskan komitmen tanpa kompromi Bea Cukai dalam memberantas peredaran Hasil Tembakau Ilegal (HTI) demi melindungi perekonomian negara dan masyarakat dan telah mendapatkan Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
7.425.928 Batang ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, Rp 10,57 Miliar NILAI BARANG, Rp 7,2 Miliar POTENSI KERUGIAN NEGARA RINCIAN BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN, Barang-barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan. Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
No Jenis Jumlah Modus, 1. SKM (Sigaret Kretek Mesin) 6.156.136 Batang Tidak dilekati Pita Cukai, SPM(Sigaret Putih Mesin) 1.268.032 Batang Tidak dilekati Pita Cukai, SKT (Sigaret Kretek Tangan) 1.760 Batang Tidak dilekati Pita Cukai
MODUS DAN STRATEGI PENINDAKAN
Penindakan terhadap rokok ilegal ini berasal dari berbagai jalur penindakan, antara lain patroli darat jalur distribusi antarkota, penghentian sarana pengangkut (truk dan jasa ekspedisi/kurir), pemeriksaan toko/penjual eceran, serta penindakan berdasarkan informasi intelijen masyarakat.
Modus operandi yang berhasil diungkap didominasi oleh pengiriman rokok polos tanpa dilekati pita cukai menggunakan moda transportasi angkutan barang dan jasa paket kilat.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang sangat berguna bagi pembangunan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat daerah.” Kepala Bea Cukai Jember ( Muhammad Syahirul Alim)
DAMPAK KERUGIAN DAN PEMANFAATAN DBH CHT
Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau. Padahal, sebagian besar alokasi penerimaan cukai tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
DBH CHT dialokasikan secara konkret untuk tiga sektor utama di daerah, yaitu: Bidang Kesehatan (40%): Peningkatan mutu fasilitas layanan kesehatan, pengadaan sarana/prasarana RSUD & Puskesmas, serta pembiayaan jaminan kesehatan (BPJS) bagi masyarakat miskin.
Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%): Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau/pabrik rokok dan pelatihan kerja/diversifikasi usaha.
Bidang Penegakan Hukum (10%): Operasi pasar bersama, pengumpulan informasi intelijen, serta sosialisasi ketentuan Cukai kepada masyarakat dan pedagang eceran.
Dengan menekan angka peredaran rokok ilegal, potensi penerimaan DBH CHT daerah dapat dioptimalkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jember, Bondowoso dan Situbondo.
METODE PEMUSNAHAN RAMAH LINGKUNGAN
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar. Selanjutnya, seluruh barang bukti diangkut menuju fasilitas pemusnahan akhir PT Mitra Alam Swastika, (perusahaan penyedia fasilitas pemusnahan berizin resmi di Pasuruan) yang dilengkapi dengan mesin pembakar suhu tinggi (incinerator) ramah lingkungan guna memastikan seluruh barang rusak dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
APRESIASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Bea Cukai Je

