Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
Untuk memberikan pembelaan, pemdampingan dan perlindungan bagi Anak berkebutuhan khusus (ABK) yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran dan perlakuan salah Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan mandat, fungsi dan tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, menjalin kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang di ikat dalam bentuk Nota Kesepahaman (Merandum of Understanding), demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Kantornya dibilangan Jakarta Timur Rabu, (06/08/2019).
Lebih jauh Arist menjelaskan, Nota Kesepemahanan (MoU) yang ditandatangani Arist Merdeka Sirait mewakili Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak dan Ispektur Jenderal (Irjen) Polisi Drs. Martuani Sormin, M.Si, selaku Asisten KAPOLRI Bidang Operasi (Asops Kapolri) bertindak untuk dan atas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdadarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku dan sudah dapat dilaksanakan sejak MoU ini ditandatangani kedua institusi ini Rabu, 15 Mei 2019 lalu.
“Nota Kesepemahan ini sudah bisa digunakan kedua lembaga ini termasuk didalamnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di masing-masing daerah di Indonesia untuk membangun kerjasama strategis dengan Pihak Kepolisian dalam memberikan dampingan hukum, psikologis, dan medis bagi anak berkebutuhan husus (ABK) yang berhadapan dengan hukum maupun anak sebagai korban kekerasan seksual, fisik, verbal maupun korban penelantaran dan perlakuan salah,” tambah Arist.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menerangkan bahwa maksud dan tujuan ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini dibuat sebagai pedoman bagi Komnas Perlindungan Anak dan Polri untuk menjalin kemitraan strategis dalam penanganan anak berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum diseluruh wilayah hukum di Indonesia.
Sedangkan tujuan dibuatkannya Nota kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan kerjasama yang strategis dalam penanganan anak berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum.
Sementara ruang lingkup Nota Kesepahaman (MoU) ini disepakati meliputi pertukaran data dan atau informasi, bantuan pendampingan hukum dan ahli serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Masih menurut keterangan Arist, pada bagian pertukaran data dan informasi baik Komnas Perlindungan Anak dan Polri saling bertukar data dan atau informasi dalam rangka penanganan anak berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum baik secara manual maupun elektronik. Kemudian disepakati pula dalam situasi tertentu pertukaran data dan atau informasi yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini dapat dilakukan secara lisan selanjutnya ditindaklanjuti secara tertulis.
Kemudian untuk bantuan pendampingan hukum dan ahli, pihak Kepolisian dapat meminta bantuan pendampingan dan ahli dalam proses penegakan hukum dan pemulihan trauma korban serta memberikan bantuan sebagai dimaksud pada tujuan dibuatnya kesepahaman ini.
Yang tidak kalah pentingnya, kerjasama ini dibuat juga untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bahwa pihak kepolisian dengan Komnas Perlindungan Anak akan memberikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepada para penyidik Polri khususnya di Unit PPPA di masing-masing Polres di Indonesia, Jaksa dan hakim, pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui penyelenggaraan pelatihan khusus dalam penanganan anak berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum.
Sasaran sosialisasi terhadap aktivitas dan program yang disepakati dalam Nota Kepahaman ini meliputi pegawai pada Komisi Nasional Perlindungan Anak, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak di tingkat provinsi, Kabupaten dan Kota serta pegawai Negeri Sipil pada Polri terdiri dari anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk mengimplementasi Nota Kesepemahaman ini, dalam waktu tidak terlalu lama, saya akan mensosialisasi kesepakatan ini kepada seluruh Polres di Indonesia dan kepada aparatur penegak hukum lainnya serta segera pula menyelenggarakan Pelatihan Keahlian Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang berhadapan dengan hukum di 5 Kota sebagai Pilot Project,” terang Arist.
“Itu artinya Nota Kesepemahaman sudah bisa digunakan kedua lembaga untuk memberikan pendampingan dan penegakan hukum dan ahli dalam menangani perkara ABK yang berhadapan dengan hukum di seluruh wilayah hukum di Indonesia”. Ini merupakan hadiah bagi Anak-anakku Berkebutuhan Khusus di Hari Anak Nasional 2019,” demikian disampaikan Arist. (hd)