Balinetizen.com, Buleleng
Rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) di Kabupaten Buleleng, Bali, hingga kini masih menunggu kejelasan Penetapan Lokasi (Penlok). Kendatipun rencana bandara di Bali Utara ini, telah dimasukan sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN). Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan III atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Terhadap kejelasan Penlok rencana pembangunan bandara ini, komponen krama Desa Adat Kubutambahan berinisiatif melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo pertanggal, 24 Januari 2022.
“Hampir semua komponen adat di Desa Kubutambahan menandatangani surat tersebut, diantaranya saya selaku Penghulu Desa Adat Kubutambahan, Perbekel Desa Kubutambahan, serta para Klian Banjar Adat.” jelas Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Warkadea, Rabu, (2/2/2022)
Iapun menyebutkan keberadaan bandara di Kubutambahan ini, akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan di Kabupaten Buleleng pada umumnya dan Buleleng Timur pada khususnya. Sehingga kejelasan Penlok ini sangat diharapkan kepastiannya.
“Surat yang kita kirim itu, meminta kejelasan Penlok terhadap rencana pembangunan bandara di lepas pantai Kubutambahan. Karena diyakini nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Buleleng, khususnya masyarakat Kubutambahan dan malahan beberapa kabupaten lainnya di Bali Tengah dan Timur,” ujar Jro Warkadea.
“Pengiriman surat itu, merupakan inisiatif seluruh komponen warga Kubutambahan. Disamping itupula untuk meredam polemik masyarakat terkait rencana pembangunan bandara. Kita sangat mendukung pembangunan bandara untuk segera dibangun di Kubutambahan.” tandasnya. GS

