Balinetizen.com, Denpasar
Polemik dugaan penipuan investasi proyek Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), semakin memanas. Para pihak yang terlibat saling menyampaikan klarifikasi dan mengklaim memiliki bukti kuat untuk mendukung posisi masing-masing dalam kasus yang kini ditangani Polda Bali.
Di tengah bergulirnya laporan dari sejumlah investor asal Australia, para pihak yang namanya terseret dalam perkara tersebut mulai membuka fakta versi mereka kepada publik.
Pada Jumat (5/6/2026), pemegang saham Marina Bay Group, Adrian James Campbell, didampingi tim kuasa hukumnya, menegaskan posisinya dalam struktur perusahaan sekaligus membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Tak hanya Adrian, Christina Natalia, mantan Direktur PT Bali Real Estate Investments (BREI), juga angkat bicara. Ia menilai dirinya dijadikan kambing hitam dalam persoalan yang kini mencuat ke ranah hukum.
“Proyek Marina Bay City bukan proyek fiktif, tapi jual desain. Nanti dia tawarkan desain itu dengan harga murah seperti di Seminyak,” ujar Christina di Seminyak, Badung, Jumat (5/6).
Sementara itu, di hari yang sama, tim kuasa hukum Jamie McIntyre dan BREI juga menyampaikan klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan yang berkembang mengenai proyek tersebut.
Kuasa hukum Jamie McIntyre, Komang Ari Sumartawan, menegaskan hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah atas dugaan yang beredar di ruang publik.
“Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah atas tuduhan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Sumartawan.
Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang saat ini masih berupa laporan dan tuduhan yang belum melalui proses pembuktian di pengadilan.
Pihaknya juga mengaku belum menerima salinan resmi laporan yang disebut telah diajukan ke Polda Bali beserta dokumen pendukung yang menjelaskan substansi tuduhan terhadap Jamie McIntyre maupun BREI.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum menyebut persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan tindak pidana, melainkan juga menyangkut aspek hukum korporasi, kontraktual, perizinan, tata ruang hingga pengelolaan dana investor yang memerlukan pembuktian secara objektif.
Mereka mengungkapkan bahwa pada tahap awal pengembangan Marina Bay City terdapat sejumlah representasi dan komitmen terkait status lahan, zonasi, kesiapan perizinan, serta kelayakan proyek yang disampaikan kepada kliennya.
Namun dalam perjalanan proyek, berbagai kendala disebut muncul, mulai dari perubahan tata ruang, administrasi pertanahan, koordinasi lintas instansi hingga proses pengurusan izin teknis yang berdampak pada peningkatan biaya dan keterlambatan pembangunan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jamie McIntyre juga menyoroti persoalan aliran dana investasi yang kini menjadi salah satu fokus utama dalam sengketa tersebut.
Berdasarkan dokumen keuangan yang dimiliki kliennya, total dana yang diterima Marina Bay Investment (MBI) dan BREI disebut berada di kisaran USD 3 juta. Namun mereka mengaku memperoleh informasi bahwa dana yang dihimpun dari investor diduga jauh lebih besar dibandingkan dana yang masuk ke kedua perusahaan tersebut.
“Apabila benar dana investor yang dihimpun mencapai angka yang jauh lebih besar, ke manakah seluruh dana tersebut dialokasikan dan siapa yang mengendalikan penerimaannya?” ujar Sumartawan di Denpasar, Jumat (5/6).
Atas dasar itu, pihaknya mendorong dilakukan audit independen, penelusuran transaksi secara menyeluruh, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penghimpunan dana investor.
Kuasa hukum juga membantah tudingan yang sebelumnya disampaikan Adrian James Campbell terkait dugaan penggunaan dana investor untuk kepentingan pribadi Jamie McIntyre.
Mereka menegaskan dana yang diterima perusahaan digunakan untuk kebutuhan proyek, mulai dari akuisisi lahan, pengurusan legalitas, jasa konsultan, perizinan, pekerjaan konstruksi, pembangunan infrastruktur hingga pembayaran kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pengembangan Marina Bay City.
Bahkan, menurut catatan yang dimiliki kliennya, total pengeluaran proyek disebut melebihi dana yang diterima perusahaan.
Terkait laporan investor Amanda Walsh yang mengaku telah menyetor dana sekitar Rp1,9 miliar, kuasa hukum Jamie McIntyre mempertanyakan alur dana tersebut.
Mereka menduga tidak seluruh dana investor masuk ke rekening BREI, melainkan sebagian berada pada pihak broker yang disebut bernama Kinara.
“Kalau disetor semuanya dari si penerima ini ya kami buat dengan proyek uang yang kami terima. Masalahnya uang ini ngendap. Jadi kami pakai dari uang yang ada saja. Seharusnya yang bertanggung jawab di sini ya si brokernya. Jadi kami bersifat fair sampai klien kami sendiri menggelontorkan dana lebih untuk melanjutkan pembangunan itu,” ujar Sumartawan.
Dengan saling bantah dan saling klaim memiliki dokumen pendukung, sengketa proyek Marina Bay City kini memasuki babak baru. Masing-masing pihak meyakini memiliki bukti kuat untuk membuktikan dalilnya, sementara proses penyelidikan yang dilakukan Polda Bali masih terus berjalan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penipuan investasi tersebut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

