Konsultasi ke Kemendagri, Forum Driver Bali Kawal Penyempurnaan Raperda ASKP

0
851

 

 

Forum Driver Pariwisata Bali Berjuang ke Jakarta, Dorong Raperda ASKP Segera Teregistrasi di Kemendagri

Balinetizen.com, Jakarta 

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum tata kelola transportasi pariwisata di Bali. Bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, kelompok ahli, komisi terkait, serta Kanwil Kemenkumham Bali, forum driver ini bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (24/2/2026).

Agenda utama kunjungan tersebut adalah membahas penyempurnaan sejumlah substansi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Provinsi Bali agar dapat segera diregistrasi dan memperoleh penomoran dari Kemendagri.

Langkah ini dinilai krusial agar Raperda ASKP dapat menjadi produk hukum yang kuat dan efektif dalam mengatur tata kelola transportasi pariwisata di Bali.

Koordinator Forum PDPB Bali, I Made Darmayasa, menjelaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya formal yang telah dilakukan melalui surat kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, serta DPD RI perwakilan Bali. Menurutnya, forum driver berkomitmen mengawal proses regulasi hingga tuntas.

“Ya, kami berkomitmen untuk terus berjuang dan mendorong Kemendagri agar Raperda ASKP bisa segera mendapatkan penomoran dan teregistrasi,” ujar Darmayasa saat dihubungi, Sabtu (28/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, katanya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, MAP, memberikan arahan agar substansi Raperda ASKP disesuaikan demi kepentingan bersama. Penekanan diberikan pada perbaikan tata bahasa dan perumusan pasal agar regulasi lebih jelas serta tidak menimbulkan multiinterpretasi saat diterapkan.

“Kemendagri mendorong revisi tata bahasa pasal-pasal dalam Raperda ASKP agar lebih baik dan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” ungkap Darmayasa.

Forum PDPB Bali berharap proses revisi oleh Pansus Perda bersama kelompok ahli dapat dilakukan secara cepat sehingga target penomoran bisa segera tercapai. Bahkan, forum driver mendorong agar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan, Raperda ASKP sudah memperoleh penomoran resmi.

Baca Juga :  Tantangan Pemerintahan Presiden Prabowo dalam Merespons Ketegangan Politik Tinggi di Timur Tengah

“Kami dari forum meminta secepatnya, kalau bisa satu minggu atau maksimal dua minggu Raperda ASKP ini sudah mendapatkan penomoran. Semua tentu bergantung pada cepatnya Pansus Perda bersama pokli merevisi Raperda,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here