Balinetizen.com, London –
Sebuah video berdurasi singkat yang direkam di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London memicu gelombang kemarahan publik Indonesia.
Dalam rekaman tersebut, kreator konten asal Inggris, Bonnie Blue, terlihat berjalan santai dengan bendera Merah Putih diselipkan di bagian belakang tubuhnya hingga terseret di jalan.
Pengambilan gambar dilakukan dari arah belakang, menjadikan posisi bendera sebagai fokus utama visual. Aksi tersebut direkam tepat di depan kantor perwakilan diplomatik Indonesia di Inggris, yang merupakan simbol kedaulatan negara di luar negeri.
Tak hanya soal lokasi, konteks video juga menuai sorotan. Rekaman disertai narasi bernada ejekan serta kehadiran sejumlah pria bermasker, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan disusun sebagai provokasi visual yang disengaja.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas karena terjadi beberapa pekan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Bali akibat pelanggaran keimigrasian. Jika sebelumnya kasus yang menjeratnya bersifat administratif, video terbaru ini telah bergeser menjadi persoalan yang jauh lebih sensitif, yakni dugaan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, bendera Merah Putih bukan sekadar atribut visual, melainkan simbol kehormatan dan kedaulatan negara yang dilindungi undang-undang.
Penempatan bendera di bagian tubuh yang secara sosial dianggap tidak pantas, terlebih dilakukan di depan kantor diplomatik, dinilai sebagai tindakan yang merendahkan martabat bangsa.
Pakar hukum, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, SH., M.H., PhD, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai konten hiburan semata.
“Dengan kejadian pelecehan lambang negara kita, seharusnya negara bersikap tegas. Ini menyangkut harkat dan martabat bangsa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran KBRI London untuk segera berkoordinasi dengan aparat setempat guna menjaga stabilitas serta hubungan bilateral Indonesia–Inggris.
“Pencekalan terhadap yang bersangkutan selazimnya diputuskan untuk jangka waktu lama,” tambahnya.
Hingga kini, publik menantikan sikap resmi pemerintah Indonesia terkait video tersebut, termasuk langkah diplomatik dan hukum yang dapat ditempuh untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara Indonesia tetap terjaga di kancah internasional.(ist)

