Balinetizen.com, Denpasar-
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang direncanakan di pulau Serangan, Bali, telah menjadi perdebatan panjang.
Permasalahan muncul sehubungan dengan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan bagaimana hal ini mempengaruhi lingkungan dan nelayan setempat.
BTID mengajukan permohonan PKKPRL untuk mengintegrasikan daratan dan lautan di kawasan Serangan.
Ini mencakup pembangunan marina eksklusif untuk kapal mewah dengan fasilitas seperti imigrasi, hotel, dan restoran.
Namun, warga Serangan, terutama para nelayan, khawatir bahwa ini akan merusak ekosistem biota laut dan memengaruhi mata pencaharian mereka.
Sejumlah pihak, termasuk Lurah Serangan I Wayan Karma, Jero Bendesa Serangan dan tokoh masyarakat setempat, menuntut agar BTID bersinergi dengan warga Serangan dan melindungi hak nelayan.
Mereka berharap bahwa BTID akan memberikan kontribusi kepada desa Serangan dan memastikan keadilan dalam pengembangan tersebut.
“Saya tidak setuju desa serangan kaya tapi tidak mendapat apa apa.
Keseimbangan yang kita pentingkan kita mendapat berkah. Rezeki didapat tidak dengan cara yang licik bohong muluk muluk,” tegas I Wayan Karma, Selasa 12 September 2023 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Pengembangan KEK Kura-Kura Bali, tambah I Wayan Loka juga menimbulkan keprihatinan terkait dampak lingkungan.
Masyarakat adat dan pihak lainnya telah meminta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan.
“Masyarakat adat wajib dilindungi bagaimana mengimplementasikan ada komunikasi take and give jangan sepihak dan disparsial saya dari dlu selalu posisinya BTID. Karena selalu sy kritisi demi kebaikan masyarakat secara umum,” tandasnya.
Perlindungan lingkungan dan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian adalah faktor penting yang perlu diperhatikan.
Situasi ini mencerminkan kompleksitas perencanaan pembangunan di kawasan pesisir yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan.
Penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk lingkungan dan masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak PT BTID melalui Kepala Komunikasi dan Kehumasan Zakki Hakim menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari terkait izin PKPRRL tersebut karena menurutnya hal tersebut adalah hal yang baru. (Tri Prasetiyo)

