Koster Kembali Sampaikan Dua Raperda, Ketua DPRD Bali: Pemerintah Wajib Hadir untuk Cerdaskan Anak Bangsa

0
234
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke- 28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang dihadiri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry di Denpasar, Senin (17/7).

Balinetizen.com, Denpasar-

Gubernur Bali Wayan Koster kembali menyampaikan dua Raperda yakni (1) Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali serta Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Demikian disampaikan ketika Rapat Paripurna ke- 28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang dihadiri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry di Denpasar, Senin (17/7).

Sebelumnya juga tengah penyelesaian tiga Raperda yakni (1) Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, (2) Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat dan (3) Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Koster penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Pertama, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kondisi kesehatan keuangan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

Baca Juga :  Usai Porprov Bali, Luh Mas Sri Diana Wati Berburu Tiket SEA Games 2023

Penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

Proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas Pemegang Saham karena penyertaan modal berupa aset non tunai. Disisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan karena mampu meningkatkan kapasitas penjaminan sehingga perusahaan dapat menangkap peluang penjaminan yang ada serta mengurangi penjualan penjaminan ke pihak reasuransi.

Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan (inbreng) atas Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi terdiri dari : (a) 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Surapati No 8 Denpasar, Provinsi Bali sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 36 tanggal 7 Desember 2015, dengan luasan sebesar 967 m2 (sembilan ratus enam puluh tujuh meter pesegi), dengan nilai sebesar Rp17.406.000.000,00 (tujuh belas miliar empat ratus enam juta rupiah); dan (b) 1 (satu) unit bangunan yang terletak di Jalan Surapati No 8 Denpasar, Provinsi Bali dengan luasan seluas 531,2 m2 (lima ratus tiga puluh satu koma dua meter persegi) dengan nilai Rp440.200.000,00 (empat ratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah).

Kedua, Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali;
Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dibentuk dalam rangka memajukan kebudayaan Bali melalui pembangunan destinasi pariwisata budaya, perlu dibangun dan dikembangkan Pusat Kebudayaan Bali sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca Juga :  Dr. Gede Suardana, Anak Panti Asuhan yang Meretas Mimpi jadi Senator

Pembangunan dan pengembangan pusat kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sakala-niskala sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah.

Sesuai Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali menyatakan bahwa, ayat :
(2) Modal Dasar PT Pusat Kebudayaan
Bali (Perseroda) ditetapkan senilai
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
(3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau senilai Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) harus
disetor penuh oleh Pemerintah Provinsi.
(4) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan
Daerah.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Dalam rangka untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

“Saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan 2 (dua) Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatma akan mendukung kedua Raperda tersebut yang sudah sejalan dengan visi pembangunan Bali.

Pada kesemapatan itu, pihaknya Pemerintah memberikan perhatian terhadap proses PPDB. upaya itu agar semua siswa bisa diterima sekolah.

Baca Juga :  Baru 35 Pendaftar, KPU Karangasem Minimal Butuh 80 Pendaftar Untuk Disleksi

“Saya sebagai wakil rakyat, karena untuk cerdaskan anak bangsa maka pemerintah wajib hadir. SMA/SMK agar tuntas, anak-anak dapat sekolah sami (semua-red),” pungkasnya.

 

Sumber : Diskominfos Prov. Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here