Kotori Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Baliho, Spanduk, Banner, Pamflet 

0
252
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali  tertibkan  puluhan Baliho, Spanduk, Banner, Pamflet dan Umbul-umbul  rusak dan kadaluwarsa  Kamis (18/1/2023).
Balinetizen.com, Denpasar-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali  tertibkan  puluhan Baliho, Spanduk, Banner, Pamflet dan Umbul-umbul  rusak dan kadaluwarsa  Kamis (18/1/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan penertiban ini sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota dalam aspek ketentraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas  jalan umum. Penertiban spanduk, banner, baliho, pamflet dan umbul-umbul  dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Kali   ini menyasar   di Jalan Hayamwuruk, Jalan Simpang Surapati, Jalan Letda Made Putra, Jalan PB. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar dan Jalan Imam Bonjol.
 Dalam penertiban terdapat 28 Banner, 13 Banner, 7 Pamflet, 2 Baliho dan 1 Umbul-umbul yang ditertibkan.
“Baliho, Spanduk, Banner, pamflet dan umbul-umbul dengan kondisi rusak maupun yang telah kadaluarsa,” ucap Sudarsana.
Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan terus dilakukan, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar
Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Kembali Serahkan Bantuan Sosial Pasca Bencana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here