KPK Panggil Dua Saksi Kasus BLBI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

 

Balinetizen.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka SJN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
​​​​​
Dua saksi itu berasal dari pihak swasta masing-masing Jusak Kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio.

Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya saat ini berada di Singapura. Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6). KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.

Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut sebenarnya telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis (20/6).

Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Jumat (21/6), yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta pihak KBRI mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

Upaya pemanggilan tersangka, juga dilakukan dengan bantuan “Corrupt Practices Investigation Bureau” (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura).

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan “Financial Due Dilligence” (FDD) dan “Legal Due Dilligence” (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

  Balinetizen.com, Jakarta  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat...

Rapat Dengan BAM DPR RI, Ngurah Arya Perjuangkan Fasilitas Sekolah di Buleleng

  Balinetizen.com, Buleleng Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom menghadiri...

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Desa Simodong

  Balinetizen.com, Batu Bara Dalam semangat kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama,...

Pemprov Bali Minta ASN Jadi Contoh dalam Pengelolaan Sampah Plastik Sekali Pakai

  Inspektorat Kawal Pelaksanaan Pergub melalui Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Balinetizen.com,...

Ayu Wardhany Sutjidra : “Eling Raga”, Dorong Literasi Keuangan UMKM di Era Digital

  Balinetizen.com, Buleleng Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Buleleng,...

Terseret Arus di Air Terjun Nungnung, Pemuda Denpasar Dilaporkan Hilang

    Balinetizen.com, Badung Niat awal hanya ingin mengambil drone yang jatuh,...

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Senggol Pantat Box dan Tabrak Kios Burung

  Balinetizen.com, Jembrana Kecelakaan lalulintas terjadi di jalan utama Denpasar-Gilimanuk...

Bupati Ngantor di Desa “Bungan Desa” di Desa Apuan : Sanjaya Apresiasi Inovasi Pertanian Lokal Desa Apuan

Balinetizen.com, Tabanan  Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mewujudkan pembangunan Tabanan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories