Balinetizen.com, Mangupura-
Keterwakilan perempuan di parlemen, tidak berhenti pada tindakan afirmatif saja, peningkatan kapasitas perempuan dalam berpolitik pun perlu menjadi fokus kita. Disinilah peran partai politik sebagai lembaga paling strategis dengan kewenangan besar untuk menyiapkan para perempuan terlibat di bidang politik.
“Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU No. 2/2011 tentang Perubahan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik telah mengamanatkan untuk memastikan setidaknya 30% perempuan dicalonkan dalam daftar anggota parlemen,” kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta disela-sela Media Gathering dalam rangka Pelaksanaan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Taman Wisata Gerih Sibang Kaja Abiansemal Badung, Jumat (23/12).
Pihaknya mengaku tidak henti-hentinya untuk memberikan diseminasi informasi ini kepada seluruh partai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terkait dengan adanya penambahan alokasi 11 kursi sebagai konsekuensi dari dampak pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Badung memang secara undang-undang diatur dalam UU No 7/2017 Pasal 192 ayat 2 Tentang Pemilihan Umum.
“Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Kuta Utara masing-masing bertambah 1 Kursi dan Kuta Utara bertambah 2 Kursi,” terangnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Pewarta : Hidayat

