Krisis Sampah, Pejabat Bisa Dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana

0
41

 

Balinetizen.com, Denpasar

Krisis Sampah, Pejabat Bisa Dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana sesuai Aturan Hukum yang Berlaku.

Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Selasa 21 April 2026.

Dikatakan, UU mengatur kewajiban pemda menyediakan jasa pelayanan publik untuk mengelola sampah, kalau tidak pemda bisa dikenakan sangsi administrasi dan bahkan pidana.

Menurut Jro Gde Sudibya, wacana publik semestinya fokus dalam melakukan tuntutan publik untuk kewajiban tersebut. Bukan wacana digelar, dipindahkan menjadi tanggung jawab publik.

Dikatakan, kesannya pemerintah lepas tangan. Tragisnya dana publik digeser ke proyek mercu suar yang tidak jelas kemanfaatannya. Semestinya, program yang dibutuhkan masyarakat yang diutamakan.

Dicontohkan, proyek Besakih hampir Rp.1 T. PKB Klungkung sekitar Rp.2,5 T, Turyapada Rp.650 M.

“Sebuah ironi menurut berita di medsos, dalam krisis sampah Pemerintah Daerah Bali hanya mengalokasikan dana Rp.6 M, sedangkan untuk pencitraan dianggarkan dana Rp.270 M,” katanya.

Dikatakan, Bali telah salah urus, politik APBD nya, senggak Bulelengnge “sing juari nuturang”. Kritik buat Gubernur dan Ketua DPRD yang berasal dari Buleleng. Mana warisan kearifan kepemimpinan Den Bukit yang menyejarah dan terkenal itu?. Miris.

“Bagi para pakar hukum, silahkan simak: UU No.30/2014 tentang Administrasi Negara, UU No.15/2019 tentang Pelayanan Publik, UU No.18/2023 tentang Sampah,” kata Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

Baca Juga :  Gedong Jajar Pura Dalem Banjar Peselatan Terbakar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here