KSDA Bali Lepasliarkan Elang Ular Bido dan 21 Burung Hasil Sitaan di Buleleng

0
25

 

 

Balinetizen.com, Buleleng

Seekor satwa liar dilindungi jenis Elang Ular Bido (Spilornis cheela) berhasil diselamatkan setelah ditemukan warga dalam kondisi jatuh akibat menabrak kaca jendela rumah di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Resor KSDA Buleleng Pelabuhan Gilimanuk pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA oleh warga bernama Endi Rahman.

Menurut laporan, elang tersebut diduga menabrak kaca rumah saat sedang berburu mangsa di sekitar permukiman warga. Setelah menemukan burung pemangsa itu, Endi Rahman langsung memberikan penanganan awal dengan mengamankannya ke dalam sangkar besi dan memberikan pakan sebelum melapor kepada petugas KSDA.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Resor KSDA Buleleng langsung berkoordinasi dengan dokter hewan dari YJSI untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan kondisi kesehatan satwa liar tersebut.

Elang Ular Bido merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Secara global, spesies ini masuk kategori Least Concern atau berisiko rendah dalam daftar merah IUCN. Namun, perdagangan internasionalnya tetap diawasi karena masuk dalam Appendix II CITES agar tidak mengancam kelestarian populasi di alam liar.

Petugas menjelaskan, Elang Ular Bido memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem karena termasuk burung pemangsa yang berada di puncak rantai makanan. Satwa ini biasa memangsa ular, reptil, katak hingga mamalia kecil.
Setelah dievakuasi ke Klinik Satwa YJSI, dokter hewan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik dan kesehatan elang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan luka fisik serius dan burung tersebut masih bersifat agresif, menandakan kondisinya cukup sehat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Elang Ular Bido dinyatakan layak untuk langsung dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan UPTD KPH Bali Utara, Kabupaten Buleleng, pada 25 Mei 2026 pukul 03.00 WITA. Kegiatan tersebut disaksikan oleh tim YJSI, petugas KPH Bali Utara, Ketua dan anggota LPHD Sumber Kelampok, serta mahasiswa magang UNAIR.

Baca Juga :  HKJS Dilaksanakan di RSJ Bali, Pemprov Bali Peduli Hak dan Martabat ODGJ

Pada saat bersamaan, petugas juga melepasliarkan sebanyak 21 ekor burung hasil sitaan di Pelabuhan Gilimanuk. Burung-burung tersebut terdiri dari 9 ekor Burung Kacamata Bali, 3 ekor Burung SRDC, dan 9 ekor Burung Prenjak.

Satwa tersebut sebelumnya dititiprawatkan sementara di YJSI setelah diamankan petugas pada 14 Mei 2026. Dari total 32 ekor anakan burung yang dirawat, sebanyak 21 ekor dinyatakan siap dilepasliarkan setelah menjalani proses perawatan, seleksi, dan habituasi.

Sementara itu, 11 ekor lainnya dilaporkan mati diduga akibat stres dan dehidrasi karena masih berada dalam fase sarang atau nestling saat diamankan.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap pelestarian satwa liar, Balai KSDA Bali akan memberikan piagam penghargaan kepada Endi Rahman yang telah menyelamatkan dan melaporkan keberadaan Elang Ular Bido tersebut.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan satwa liar yang terluka, terancam, atau berada di lokasi yang tidak semestinya.

Masyarakat katanya, dapat menghubungi Call Center WRU Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063 untuk penanganan lebih lanjut terkait satwa liar dilindungi di Bali.(RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here