Kunjungan Ketua DPRD dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali Ke MDA : Sepakat Desa Adat Harus Dijaga

0
196

Balinetizen.com, Denpasar

Kunjungan Ketua DPRD, Dewa Made Mahayadnya,SH., dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd.,MM., beserta anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali pada Senin (24/2), menjadi salah satu momen penting dalam penguatan peran dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) Bali dalam melaksanakan pembinaan dan pengayoman terhadap 1.500 Desa Adat di Bali.

Hal tersebut diungkapkan Panyarikan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Dr Dewa Rai Asmara Putra, SH,MH., saat mendampingi Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, menerima kunjungan terhormat tersebut di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna 67 – Desa Adat Tanjung Bungkak, Denpasar.

Turut mendampingi Bandesa Agung, Manggala Nayaka, Dr. Drs. Gusti Made Ngurah, Sekretaris Nayaka Prof. Dr., Anak Agung Istri Atu Dewi,SH.,MH., beserta Anggota Nayaka, Patajuh Bandesa Agung Baga Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Ida Bagus Purwa Sidemen,S.Ag.,M.Si, Patajuh Bandesa Agung Baga Hukum dan Wicara Adat, Dr. AA Gede Oka Parwata,SH.,M.Si, Patajuh Bandesa Agung Baga Perekonomian, Keuangan dan Pengembangan Usaha Desa Adat, I Ketut Madra, SH.,MM., Patajuh Bandesa Agung Baga Kependudukan, Wilayah dan Kasukretan, Dr., Drs. I Made Wena,M.Si., Patajuh Bandesa Agung Baga Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data, I Made Abdi Negara, Patengen Agung, Dr. Ir. I Gusti Putu Anindya Putra,MSP., beserta Patajuh Patengen, Patajuh Panyarikan dan Prajuru MDA Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G A K Kartika Jaya Seputra, SH.,MH., beserta jajaran Dinas PMA sebagai mitra kerja Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Panyarikan Agung MDA Provinsi Bali dalam paparan yang disampaikan, menyadari bahwa keberadaan, tugas pokok dan fungsi MDA yang sangat strategis dalam membina, mengayomi serta menjaga hak otonom Desa Adat sebagaimana amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, masih membutuhkan banyak sosialisasi.

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Badung 2024-2027

Terlebih amanat Perda tentang kewenangan MDA serta kedudukan MDA Bali sebagai lembaga sosial religius, masih banyak menimbulkan persepsi yang keliru.

Selain paparan mengenai tugas pokok dan fungsi, Panyarikan Agung MDA juga menyampaikan data lengkap jumlah permasalahan (wicara) di Desa Adat yang dituntaskan melalui mekanisme penyelesaian Wicara melalui pemutus Sabha Kerta MDA Bali untuk wicara-wicara yang tidak bisa diselesaikan oleh Kerta Desa di Desa Adat.

Selain itu, turut disampaikan laporan penuntasan proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat di 1.421 Desa Adat yang telah melaksanakan sesuai mekanisme Ngadegang Bandesa Adat pada Pedoman Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat, sehingga berjalan baik dan lancar.

” Dari seluruh Desa Adat yang telah menyelesaikan proses Ngadegang berdasarkan mekanisme Pedoman Ngadegang Bandesa Adat, memang ada 4 Desa Adat yang masih berproses karena adanya gugatan antar calon atau krama desa adat terhadap mekanisme yang dilaksanakan Panitia Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat. “Gugatan atau Wicara yang diajukan adalah karena adanya dugaan pelanggaran terhadap mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Pedoman Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat, maupun pelanggaran terhadap Awig dan Pararem yang berlaku di Desa Adat setempat”jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, yang membidangi Kesejahteraan Sosial dan SDM meliputi Adat dan Budaya, cukup antusias untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan sekaligus konsultasi terhadap berbagai persoalan berkaitan dengan Desa Adat. Salah satunya adalah dari Gusti Ayu Mas Sumantri, Anggota DPRD Provinsi Bali asal Karangasem yang menyampaikan beberapa pertanyaan, selain itu Agung Bagus Tri Candra Arka, I Wayan Subawa, Ni Made Sumiati dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendrajaya, Anggota DPRD Provinsi Bali asal Kota Denpasar juga turut menyampaikan berbagai pertanyaan sekaligus mengkonsultasikan permasalahan yang ditemui di dapil masing-masing.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja di Sorong, Presiden Jokowi Akan Tanam Jagung hingga Tinjau Vaksinasi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta juga turut menyampaikan beberapa isu yang berkembang baik terkait kedudukan MDA terhadap Desa Adat, maupun mekanisme penerbitan SK Pengukuhan yang dijawab secara tuntas oleh Panyarikan Agung MDA Provinsi Bali dan Dr. Drs I Made Wena,M.Si, Patajuh Bandesa Agung Baga Kependudukan, Wilayah dan Kasukretan.

Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam dharma pamiteket Ida menyatakan kebahagiaan luar biasa dapat menerima kunjungan Ketua DPRD Provinsi Bali, Ketua Komisi IV DPRD beserta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Kunjungan yang dilakukan setelah sebelumnya Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan hearing dengan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali dan jajaran tentu mengandung makna yang sangat mendalam, dan hal tersebut sangat dihargai oleh Bandesa Agung beserta seluruh Jajaran MDA Bali di semua tingkatan.

Menurut Ida, keberadaan MDA sebagai Lembaga Pasikian 1.500 Desa Adat, dan amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali yang mengamanatkan MDA sebagai Lembaga Sosial Religius, harus dijaga bersama. Keberadaan MDA sangat penting dalam memastikan penguatan Desa Adat melalui upaya menjaga hak otonom Desa Adat dapat berjalan berkelanjutan.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack dalam sambutan penutupnya menyatakan sangat menghargai peran dan kedudukan Majelis Desa Adat (MDA) Bali di semua tingkatan. Dewa Jack juga sepakat bahwa upaya untuk menjaga Desa Adat di Bali, merupakan kewajiban bersama seluruh masyarakat Bali bahkan nasional dan masyarakat internasional. (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here