Lahan Bali Handara 98 Hektare Disorot, Dua SHGB Masih Misterius

0
264

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus mendalami administrasi kepemilikan lahan Bali Handara Golf & Resort. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belum sepenuhnya terungkap.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bali, Rabu (4/2/2026), pihaknya masih menemukan ketidaksesuaian data.

“Ada beberapa SHGB yang tidak muncul dalam pendalaman kami. Padahal harapannya semua data bisa terbuka,” ujar Rai Dharmadi.
Kuasai 98 Hektare, Sejumlah SHGB Belum Terdata

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Bali Handara disebut menguasai sekitar 98 hektare lahan yang terbagi dalam beberapa sertifikat SHGB.

Namun, Satpol PP menemukan bahwa sejumlah SHGB, khususnya nomor 41 dan 44, belum sepenuhnya masuk dalam data pendalaman.

“Yang sudah kami dalami itu SHGB nomor 40, 42, dan 43. Sementara 41 dan 44 masih di luar pendataan,” jelasnya.

SHGB nomor 44 diketahui mencakup lahan seluas sekitar enam hektare yang baru terungkap dalam pembahasan RDP.
Fokus Awal di Kawasan Golf
Rai Dharmadi menjelaskan bahwa pendalaman sebelumnya lebih difokuskan pada area utama Bali Handara Golf & Resort. Namun, kini cakupan pemeriksaan diperluas ke area di luar lapangan golf.

“Sekarang berkembang lagi keluar kawasan golf. Tapi kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Belum bisa mengatakan ada pelanggaran,” tegasnya.

Selain aspek legalitas lahan, Satpol PP Bali juga menyoroti kondisi fisik kawasan, terutama terkait ketinggian tebing yang berpotensi memicu longsor.

Status perizinan bangunan di area tersebut juga menjadi perhatian utama, mengingat telah terbit beberapa KKPR (Kesesuaian Pemanfaatan Ruang).
“Masalah tebing, bangunan, dan tata ruang akan kami koordinasikan kembali karena ada KKPR yang sudah keluar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terima Konjen Toronto-Kanada, Wagub Cok Ace Dukung Pelaksanaan Indonesian Summer Festival

Lebih lanjut, Satpol PP Bali masih menelusuri kewenangan penerbitan izin serta menunggu rekomendasi resmi dari Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali sebelum mengambil langkah penertiban.
Rai Dharmadi juga menegaskan bahwa penyegelan bangunan sebelumnya dilakukan karena persoalan administrasi.

“Yang disegel itu karena proses perizinannya belum lengkap, terutama saat renovasi tidak bisa menunjukkan izin,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP Bali akan menggandeng instansi terkait guna memastikan seluruh aspek legalitas dan tata ruang di kawasan Bali Handara dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here