Balinetizen.com, DenpasarÂ
Sebanyak 41 warga negara asing diperiksa oleh pihak Imigrasi Bali karena melanggar aturan berwisata di Bali.
Dari 41 WNA tersebut sebanyak 31 orang telah dideportasi.
“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam prosesâ, terang Gubernur Bali I l Wayan Koster dalam konferensi pers update informasi seputar pengawasan keimigrasian di wilayah Bali, Minggu (12/3/2023).
Koster menjelaskan, saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM.
Ia pun mengimbau agar turis asing selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu kepada para turis agar menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan menghindari menggunakan kendaraan sendiri (sepeda motor) seenaknya sendiri.
Pewarta : Tri Prasetiyo

