Balinetizen.com, Badung
Ketegasan hukum di Bali kembali memakan korban bagi warga asing yang mencoba main-main dengan aturan daerah. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang pria asal Korea Selatan berinisial CHK (56) pada Senin malam (26/01/2026).
Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga ini dipulangkan paksa setelah terbukti melakukan tindakan tidak terpuji, yakni melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sebuah lahan yang status aktivitasnya tengah dihentikan oleh negara.
Tindakan tegas ini bermula dari laporan proaktif Satpol PP Kabupaten Badung kepada pihak Imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
CHK secara sengaja melepas pita pink (Pol PP Line) yang dipasang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di beberapa titik lahan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan dan sikap tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah Bali.
”Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Tak hanya sekadar diusir dari Bali, CHK harus menerima konsekuensi berat lainnya:
* Pembatalan Izin Tinggal: ITAS miliknya yang semula berlaku hingga Agustus 2026 resmi dicabut.
* Pemulangan Paksa: CHK diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air rute Denpasar-Incheon pada pukul 23.05 Wita.
* Daftar Penangkalan: Pihak Imigrasi telah mengusulkan nama CHK masuk dalam daftar cekal agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Sinergi antara Satpol PP Badung dan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai terbukti efektif dalam merespons cepat laporan masyarakat maupun pelanggaran di lapangan.
Winarko menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan orang asing melalui operasi gabungan dan pertukaran informasi. “Setiap orang asing yang berada di Bali harus memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku,” tutupnya.RLS

