Balinetizen.com, Denpasar –
Temuan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan akan lebih “bergigi” dan kemudian efektif, apabila dugaan penyimpangan, pelanggaran aturan di bawah ke ranah hukum, sesuai proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat kebijakan publik, Sabtu 18 September 2025 di Denpasar.
Dikatakan, tercipta kondisi kepastian hukum dan kepastian investasi, syarat penting dalam pengembangan investasi dan pengembangan usaha di Bali ke depan.
“Jangan sampai timbul persepsi publik, tindakan Pansus sebatas pencitraan politik, yang kemudian bisa “menguap”, tidak memberikan dampak jera dan melahirkan ketidak-pastian hukum baru,” katanya.
Menurutnya Jro Gde Sudibya dalam masyarakat dengan kepercayaan publik rendah -social distrust society-, jangan sampai muncul fenomena pihak yang tidak bertanggung-jawab.
“Tamsilnya “memancing di air keruh”, pelanggar aturan tidak tersentuh hukum, muncul “mafia” baru, ketidak-pastian hukum menjadi-jadi, upaya pembenahan lingkungan alam Bali yang telah karut marut, dan penyelamatan alam Bali kembali di ambang kegagalan,” kata Jro Gde Sudibya.
Dikatakan, tantangan bagi Pansus TRAP DPRD Bali menjaga kredibilitasnya, memuaskan “dahaga” publik terhadap tegaknya hukum dan keadilan di bumi Bali tercinta.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

