Raker DPRD Badung Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta NJOP Jadi Sorotan

0
176

Balinetizen.com, Badung

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Badung menuai sorotan tajam dari DPRD Badung.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, DPRD Badung langsung menggelar rapat kerja bersama dinas terkait, Selasa (18/8).

Dari hasil rapat, Dewan sepakat merekomendasikan Pemkab Badung untuk meninjau kembali penetapan NJOP dan PBB-P2 yang dinilai terlalu memberatkan warga.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan, kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 3.500 persen dinilai tidak wajar. Apalagi keputusan tersebut tidak pernah melibatkan DPRD yang lebih memahami kondisi di lapangan.

“Di media sosial sudah ramai soal kenaikan sampai ribuan persen. Kalau memang boleh, ayo duduk bersama dulu sebelum menetapkan. Anggota DPRD tahu betul kondisi di wilayahnya,” ujarnya.

Anom juga mempertanyakan dasar perhitungan pajak yang melonjak drastis. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi ruang untuk menggratiskan pajak tertentu.

“Jangan hanya ikut irama pusat. Apa-apa naik pajak, padahal di daerah bisa kita atur sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung relatif kecil, yakni sekitar Rp300 miliar per tahun. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan sektor pajak hotel dan restoran (PHR).

“Jangan sampai pemasukan kecil dari PBB-P2 justru merusak citra Badung. Seolah-olah hanya ikut-ikutan pusat menaikkan pajak,” tambah politisi asal Kuta itu.

Ia mencontohkan, pada masa kepemimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa, PBB bahkan pernah digratiskan. Karena itu, ia menilai masih banyak cara lain untuk mengoptimalkan PAD tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak tinggi.

Dalam rapat yang dipimpin Anom Gumanti bersama Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Ketua Komisi II I Made Sada, serta dihadiri Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba dan perwakilan OPD, diputuskan bahwa DPRD akan memberikan rekomendasi resmi kepada Pemkab Badung.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Bali Dorong Makepung Dikembangkan dan Dikemas Sebagai Daya Tarik Wisata Budaya

Isinya, Pemkab diminta untuk meninjau ulang penetapan PBB-P2 dan NJOP.

“Mohon masyarakat bersabar, jatuh tempo pembayaran pajak masih sampai Desember. Kami akan berjuang menurunkannya,” tegas Anom. (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here