LIBU Perempuan: 33 Kasus Kawin Anak Pasca Bencana di Sulteng

0
416

Kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini yang dilakukan di Pusat Informasi dan Konseling Remaja, Kelurahan Petobo, Palu Selatan (7/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).

Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU Perempuan) Sulawesi Tengah menemukan 33 kasus kawin anak yang terjadi pasca bencana di daerah itu. Perkawinan di bawah umur atau dikenal sebagai kawin anak itu menimbulkan kerentanan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan dampak sosial lain yang berjangka panjang.

Kasus kawin anak yang terjadi di sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius berbagai pihak untuk memastikan agar tidak berulang di masa depan. Upaya itu diantaranya diwujudkan dalam Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertema Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini Pasca Bencana Sulawesi Tengah di Kantor BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah Jumat lalu (6/9).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Bina Ketahanan Remaja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Merial Institute Jakarta itu mengikutsertakan pemerintah kota Palu, Sigi dan Donggala; juga tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah LSM.

Dewi Rana Amir, Direktur LIBU Perempuan Sulawesi Tengah, mengungkapkan dari kegiatan pendampingan di 12 tenda ramah perempuan yang didirikan di lokasi pengungsian di kota Palu, Sigi dan Donggala pihaknya menemukan setidaknya 33 kasus kasus kawin anak. Ini belum termasuk 14 laporan yang diterima pihaknya sebelum bencana alam 28 September 2018 lalu. Organisasi itu juga telah berhasil mencegah 2 kasus pernikahan usia anak.

Ia menegaskan tidak satu pun dari 33 kasus kawin anak, dengan usia antara 13 hingga 17 tahun itu, tidak banyak yang bertahan lama karena maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :  Presiden Jokowi tunjukkan lokasi istana kepresidenan di IKN

“Kalau secara pribadi saya belajar dari catatan ini tidak ada cerita sukses dari yang namanya perkawinan anak. Semua bermasalah, semua mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), semua mengalami situasi reproduksi yang tidak matang,” ungkap Dewi Rana Amir.

Dewi Rana Amir, Direktur LIBU Perempuan Sulawesi Tengah saat memaparkan temuan 33 kasus perkawinan usia anak di kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini di kantor BKKBN Sulawesi Tengah (6/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).
Dewi Rana Amir, Direktur LIBU Perempuan Sulawesi Tengah saat memaparkan temuan 33 kasus perkawinan usia anak di kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini di kantor BKKBN Sulawesi Tengah (6/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).

Dewi menerangkan penyebab terjadinya perkawinan usia anak antara lain faktor kehamilan di luar nikah dan kerentanan ekonomi pasca bencana. Ini semua mempengaruhi keputusan orang tua untuk menikahkan anak mereka sehingga dapat mandiri. Ada pula kasus kawin anak karena orang tua mereka meninggal dalam bencana alam itu.

“Dua kasus karena orang tua hilang pada saat tsunami, kemudian tinggal sama tantenya, dia dikawinkan,” ungkap Dewi.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here