Balinetizen.com, Badung-
Pemandangan memprihatinkan tersaji di Pantai Kuta menjelang pergantian tahun.
Gunungan sampah setinggi hingga tiga meter tampak mengotori kawasan pesisir, tepat di tengah antusiasme wisatawan menyambut Tahun Baru. Sampah yang didominasi material kayu dan plastik tersebut dilaporkan telah dua pekan tidak terangkut.
Kondisi ini dikeluhkan para pelaku wisata. Dery (34), penyewa papan selancar yang beraktivitas tak jauh dari lokasi tumpukan sampah, mengaku sangat terdampak.
“Ini sudah dua minggu belum diangkut,” keluhnya, Selasa (31/12).
Ia menyebut, banyak wisatawan lokal maupun mancanegara yang mengeluhkan bau dan pemandangan tidak sedap tersebut.
“Kunjungan ke pantai sudah sepi, ini tahun baru malah ditambah sampah makin banyak,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Clauss (50), wisatawan asal Belanda yang mengaku rutin berkunjung ke Bali. Ia menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
“Saya di Bali, di Lombok juga banyak sampah plastik. Saya cinta Indonesia, tolong diperbaiki. Saya juga bayar pajak, saya pilih Singapura sekarang,” ucapnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Yeni (63), wisatawan asal Jakarta, mengaku terkejut saat tiba di Pantai Kuta.
“Kaget. Saya kira tidak ada, ternyata benar. Tapi mau bagaimana lagi, kami tetap ingin menikmati tahun baru di Pantai Kuta,” katanya.
Masalah sampah di Bali sendiri telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik open dumping dengan menutup operasional TPA Suwung per 1 Maret 2026.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12), Menteri Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung, sembari menunggu rampungnya PSEL Bali.
Ia menegaskan, sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya berupa residu, sehingga pengelolaan utama harus diselesaikan dari hulu secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat. Selain itu, pengelola kawasan wisata dan tempat usaha diwajibkan melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri.
Langkah ini dinilai mendesak guna mengatasi status darurat sampah di Bali serta menghindari predikat kota kotor dalam penilaian Adipura. Pasalnya, capaian penanganan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 26 persen, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terukur dari seluruh pemerintah daerah agar beban sampah tidak terus bertumpu pada TPA.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

