Balinetizen.com, Badung
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam periode 2–4 November 2026. Kelima WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay, dugaan pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga keterkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencurian arloji di Denpasar.
Pendeportasian dilakukan secara bertahap setelah seluruh proses administrasi dan dokumen perjalanan masing-masing WNA dinyatakan lengkap.
Pada 2 November 2026, Rudenim Denpasar mendeportasi dua WNA, yakni pria asal Tiongkok berinisial QL (34) dan perempuan asal Nigeria berinisial PGA.
QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada 20 Oktober 2026.
Aksi tersebut meresahkan masyarakat hingga dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110. Laporan kemudian ditindaklanjuti Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, QL diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah mengalami overstay selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025. QL kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Shanghai, Tiongkok.
Sementara itu, PGA diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 24 September 2026 di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Perempuan tersebut diketahui telah overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025. PGA dipulangkan ke Abuja, Nigeria.
Pendeportasian berlanjut pada 3 November 2026 terhadap pria WN Iran berinisial MI (45). Namanya sebelumnya turut terseret dalam penanganan kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan toko. Sementara itu, sebuah arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase.
Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang, yakni perempuan WN Iran dan pria WN Pakistan, masih ditangani kepolisian.
Adapun dua pria WN Iran berinisial MI dan MH direkomendasikan Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi.
MI yang masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026 telah dideportasi menuju Teheran, Iran. Sementara itu, MH masih menjalani proses pendeportasian oleh Rudenim Denpasar.
Pada tanggal yang sama, Rudenim Denpasar juga mendeportasi pria WN Nigeria berinisial UMA (37) menuju Abuja, Nigeria.
UMA sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia telah overstay selama 2.885 hari atau sekitar tujuh tahun 11 bulan.
Pada 4 November 2026, Rudenim Denpasar kembali mendeportasi pria WN Nigeria berinisial HCJ (21).
HCJ diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026, HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Indikasi tersebut muncul karena HCJ tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor. Atas temuan tersebut, izin tinggalnya kemudian dibatalkan.
HCJ selanjutnya dideportasi dengan tujuan akhir Abuja, Nigeria.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa seluruh pendeportasian merupakan tindak lanjut dari Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada masing-masing WNA.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.
Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.
Teguh menjelaskan, ketentuan mengenai penangkalan mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah.
Dalam ketentuan tersebut, penangkalan dapat dikenakan untuk jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.
“Keputusan lebih lanjut mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus masing-masing WNA,” tutup Teguh.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

