oleh: Herru Prasetyo
Sejak kecil, kita tumbuh dalam lingkungan yang sarat dengan pendidikan agama—apa pun keyakinannya. Ajarannya sederhana dan universal: berbuat baik, jujur, tidak merugikan orang lain, dan menjaga amanah. Namun dalam perjalanan, ada kecenderungan yang mengemuka: ajaran itu lebih sering berhenti pada seremonial, bukan transformasi perilaku.
Ritual keagamaan berjalan dengan khidmat, janji surga dan ancaman neraka kerap menjadi penegasan moral. Tetapi pendidikan karakter, penguatan mental, dan pembentukan integritas justru sering kali tidak mendapat ruang yang cukup dalam sistem pendidikan maupun pembiasaan sosial. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara apa yang diyakini dan apa yang dilakukan.
Inilah yang kemudian memunculkan paradoks besar: Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius, tetapi di saat yang sama kerap rapuh dalam menjaga integritas moral dan spiritual dalam kehidupan publik. Religiusitas hadir dalam simbol, tetapi tidak selalu hadir dalam tindakan.
Situasi ini menjadi semakin ironis ketika kita melihat realitas di ruang kekuasaan. Tidak sedikit pejabat yang dalam prosesi pelantikannya bersumpah dengan kitab suci, namun kemudian terseret dalam praktik korupsi. Seolah-olah nilai religius cukup berhenti sebagai tiket spiritual menuju keselamatan akhirat, sementara urusan integritas dalam pengelolaan amanah publik dianggap wilayah yang terpisah—urusan duniawi semata.
Cara berpikir seperti ini adalah bentuk pembelahan moral yang berbahaya. Agama yang seharusnya menjadi benteng etika justru diposisikan hanya sebagai ritual, bukan sistem nilai yang mengikat perilaku sehari-hari. Di titik inilah terjadi “jungkir balik” logika moral: seseorang bisa merasa tetap aman secara spiritual, meski melanggar amanah sosial.
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada aspek individu. Lemahnya sistem hukum juga menjadi bagian dari lingkaran masalah yang terus berulang. Ketika penegakan hukum tidak memberi efek jera yang kuat, ruang penyimpangan semakin terbuka lebar, dan korupsi terus tumbuh dalam berbagai bentuk.
Kita kembali disuguhi berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk mantan Kepala BGN HD beserta dua wakilnya SS dan LP. Mereka adalah bagian dari panjangnya daftar kasus serupa yang terus muncul dari waktu ke waktu. Setiap kasus baru seakan hanya menambah satu lagi simpul dalam lingkaran yang tidak kunjung putus.
Pada akhirnya, kita dihadapkan pada sebuah kenyataan pahit: sebuah lingkaran setan yang terdiri dari formalitas religiusitas, lemahnya pendidikan karakter, dan rapuhnya penegakan hukum. Lingkaran ini terus berputar, mengikat kuat, dan pada banyak sisi justru menjerat rakyat sebagai pihak yang paling dirugikan.
Jika bangsa ini ingin keluar dari pusaran tersebut, maka yang harus dibenahi bukan hanya sistem hukum, tetapi juga cara kita memaknai agama—bukan sekadar sebagai ritual, melainkan sebagai etika hidup yang utuh dan konsisten dalam setiap tindakan.

