Balinetizen.com, Denpasar
Mahkamah Agung (MA) tiba-tiba KABULKAN kasasi soal surat penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Jumat (30/10) kemarin. Gugatan advokat Subhan Palal dikabulkan seluruhnya!
PSI langsung buka suara lewat Faldo Maldini:
“Baca putusan MA secara utuh, jangan sepotong-sepotong! Kami hormati putusan MA.”
Faldo juga bilang Mas Gibran dari awal SIAP buka semua dokumen pendidikan di sidang. Sikapnya tidak berubah.
Menurut PSI, kasus ini justru harus jadi pelajaran biar aturan penyetaraan lulusan luar negeri lebih jelas, biar pelajar Indonesia yang sekolah di luar negeri dapat kepastian hukum.
Gimana menurut semeton? Setuju ijazah pejabat harus dibuka transparan?
Tim Redaksi Bali Netizen

