Kapolsek Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira,S.H.,M.H
Mantan anggota DPRD Buleleng periode sebelumnya Putu Suarjana dijebloskan ke penjara, ia diduga melakukan pemalsuan KTP dan KK saat jual beli tanah di salah satu Notaris di Singaraja pada Tahun 2016 lalu.
“Sebelum ditangkap tim Satreskrim Polsek Singaraja, terlebih dahulu telah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak dua kali, dengan melayangkan surat panggilan lewat pos serta pemanggilan secara langsung kepada yang bersangkutan” ucap tegas Kapolsek Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira,S.H.,M.H seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Jumat (26/7) di Mapolsek Singaraja.
Iapun mengungkapkan proses kasus pemalsuan ini, unit reskrim Polsek Singaraja telah merampungkan penyidikan terhadap terduga Putu Suarjana warga Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.”Sesuai SOP dan saat dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, yang bersangkutan dalam hal ini Putu Suarjana tidak mengindahkannya untuk memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsekta Singaraja” jelasnya.
Uniknya lagi, ucap IGN. Yudistira panggilan itu diabaikan lantaran yang bersangkutan bermain judi di wilayah hukum Busungbiu. Sehingga Polsek Singaraja berkoordinasi dengan Polsek Busungbiu melakukan penangkapan terhadap terduga Putu Suarjana,”Anggota dengan berbekal surat perintah penangkapan bernomor: SP.Kap/16/VII/2019/Reskrim tertanggal 16 Juli 2019 melakukan penangkapan” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan sesuai SOP, dan penyidikan dinyatakan lengkap dengan bukti-bukti dan dalam BAP menyatakan sehat. Selanjutnya terduga Putu Suarjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan tersebut.
Tersangka Putu Suarjana yang ditahan sejak Rabu (17/7) Pukul 07.00 Wita itu, kemudian pada Kamis (18/7) pagi tersangka mengeluh kesakitan dalam sel tahanan Polsek Singaraja. Atas keluhan itu, Unit Reskrim kemudian membawa tersangka ke RSUD Buleleng guna mendapatkan perawatan secara intensif dengan menjalani opname. Dengan adanya hal ini, penahanan terhadap tersangka dibantarkan.”Ketika tersangka dinyatakan telah sembuh oleh dokter dan sudah bisa kembali keruang tahanan, namun tersangka menolak dan malah memilih berdiam di RSUD Buleleng” ungkap IGN Yudistira.
“Tesangka yang dinyatakan sudah sembuh secara otomatis tidak mendapat pelayan dari RS. Atas kejadian ini, tersangka lalu menghubungi pengacara Gede Harja Astawa,SH dan menceritakan peristiwa yang dialaminya” tandasnya. GS