Balinetizen.com,Denpasar-
Sengketa antara mantan karyawan Nusa Dua Beach Hotel Yanti (39) dengan pihak manajemen akhirnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar. Langkah hukum ini ditempuh Yanti setelah mediasi yang dilakukan Disnaker Badung gagal.
Pada majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, Yanti melalui kuasa hukumnya Wihartono dkk mengatakan gugatan diajukan atas dasar ketidak adilan pihak manajemen hotel atau tergugat. Yanti selaku penggugat diminta mengganti uang dinas ke Jepang terkait promosi hotel. .Selain itu Yanti merasa keberatan gajinya dipotong. “Ada dugaan pelanggaran Perpres maupun undang-undang,”kata Wihartono.
Dijelaskan Wihartono, ada juga dugaan pelanggaran yang dilakukan GM Hotel Jamal Hussain, tenaga kerja asing. Hal itu terkait pembuatan perjanjian tertulis dengan Yanti. Perjanjian itu ditulis menggunakan bahasa Inggris tanpa terjemahan Indonesia. Pasal 31 ayat (1) UU no.24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara instansi pemerintah maupun lembaga swasta atau perseorangan.
Dalam Prepres no 20 tahun 2018, tenaga kerja asing dilarang melakukan tindakan apapun berkaitan dengan kepersonaliaan. “Nah yang dilakukan GM jelas urusan personalia, bagaimana tidak melanggar kalau begini,”tuding Wihartono.
Untuk itu lanjut Wihartono pihaknya meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk memberikan hak penggugat sebesar 38.898.339. Memerintahkan tergugat menjalankan putusan ini lebih dahulu meskipun tergugat mengajukan banding atau kasasi. Dan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar 2 juta sehari setiap tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut.
Sementara Kuasa Hukum Nusa Dua Beach Hotel, Putu Suta Sadnyana, dalam tanggapannya, Senin (15/6) menyangkal tuduhan Yanti. Menurut dia, justru Yanti itu yang melanggar atau ingkar janji. Yanti sudah mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu dan tanpa mengikuti prosedur sesuai perjanjian kerja.
” Oleh karenanya Yanti seharusnya membayar pada PT Sejahtera Indico selaku pemilik hotel sebesar 195.800.000. Selain itu Yanti juga terikat perjanjian perjalanan bisnis ke Jepang,” katanya.
“Soal perjanjian dalam bahasa Inggris sudah disepakati dan dimengerti Yanti,”terang mantan Ketua Peradi ini. Sementara itu, GM telah diberi wewenang oleh PT Sejahtera Indico, antara lain mengangkat pekerja sesuai job discription, mempekerjakan eksekutif baru, direktur, manajer dan menandatangani kontrak.
Asih Wesika sebagai Direktur HRD, kata Sutha, juga punya wewenang menandatangani perjanjian dengan pekerja. GM bekerja karena mendapat mandat dari Direksi PT Sejahtera Indico. “Jadi tindakan GM sudah sah menurut hukum,”bantah Putu Suta Sadnyana.
Atas dalil itu, pihak manajemen lanjut Suta Sadnyana menggugat balik Yanti atau rekopensi. manajemen memohon hakim menolak gugatan Yanti secara keseluruhan
Sebaliknya memohon hakim menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu antara Yanti dan manajemen sah. Menyatakan tergugat ingkar janji, menghukum Yanti membayar 195.800.000 dengan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum Yanti membayar uang paksa 10 juta perhari keterlambatan. Terkahir menyatakan sita jaminan harta kekayaan Yanti.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar

