Balinetizen.com, Badung
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan patroli keimigrasian di sejumlah kawasan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran warga negara asing (WNA) di Bali, Kamis (27/8/2026) malam.
Patroli tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko dan melibatkan hampir 100 personel. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 66 WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.
Puluhan WNA tersebut ditemukan di sejumlah kawasan pariwisata, di antaranya Kuta Utara, Seminyak, dan Canggu, Kabupaten Badung.
Hendarsam mengatakan, patroli dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. Pemeriksaan dilakukan secara acak untuk memastikan setiap WNA berada di Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Pada hari ini, dari siang hari tadi, kita mendapatkan 66 orang yang terduga melanggar izin tinggal. Kurang lebih 33 orang itu overstay,” kata Hendarsam, Kamis (27/8) malam.
Dari puluhan WNA yang diamankan, sekitar 33 orang diduga melakukan overstay, yakni masih berada di wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Hendarsam mengungkapkan, terdapat WNA yang masa overstay-nya bahkan mencapai sekitar satu tahun.
“Sebagian besar overstay, melewati jangka waktu izin tinggalnya. Ada beberapa juga yang menggunakan visa yang tidak sesuai,” ujarnya.
WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara. Berdasarkan pemeriksaan awal, jumlah terbanyak disebut berasal dari kawasan Afrika.
Seluruh WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan, tindakan terhadap WNA tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan tidak ditemukan pelanggaran lain yang lebih berat, mereka berpotensi dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
“Jadi masih pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan besar kita akan lakukan deportasi apabila tidak ada pelanggaran yang lebih berat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan petugas Imigrasi di kawasan pariwisata bukan bertujuan mengganggu wisatawan. Pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan rasa nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Selain berpotensi dideportasi, WNA yang melakukan overstay juga menghadapi konsekuensi finansial.
Hendarsam menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, denda overstay dikenakan sebesar Rp1 juta per hari.
“Kalau dia 60 hari, Rp60 juta dia harus bayar ke negara,” katanya.
Selain membayar denda, biaya deportasi pada prinsipnya juga menjadi tanggung jawab WNA yang bersangkutan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak Imigrasi dapat melakukan penahanan terhadap WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam patroli tersebut, jajaran Imigrasi juga menggandeng kepolisian. Sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai penting apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan WNA.
Patroli pengawasan terhadap WNA di Bali dipastikan akan terus dilakukan secara berkala.
Hendarsam mengatakan, Bali memiliki karakteristik sebagai destinasi wisata internasional sehingga pengawasan keimigrasian harus berjalan beriringan dengan pelayanan kepada wisatawan.
“Kita harus seimbang antara penegakan hukum dengan akselerasi wisatawan yang hadir. Jadi fungsi kita juga pelayanan, bukan hanya masalah penindakan,” katanya.
Di sisi pelayanan, Ditjen Imigrasi juga berupaya memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin mengurus maupun memperpanjang izin tinggal secara legal.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pembukaan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali. Dengan fasilitas tersebut, layanan keimigrasian dapat diakses WNA tidak hanya melalui kantor imigrasi.
Hendarsam menegaskan, pengawasan dan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian serta menjaga penerimaan negara dari sektor keimigrasian.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

