Masih Bisa Melakukan Perbaikan, 151 Bacaleg di Jembrana TMS

0
194

 

Balinetizen.com, Jembrana

Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih bisa melakukan perbaikan syarat administrasi sebelum ditetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap).

Komisioner KPU Kabupaten Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketut Adi Sanjaya, Kamis (10/8/2023) mengatakan, sesuai tahapan partai politik (Parpol) masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan syarat administrasi bacaleg sampai Jumat (11/8/2023) pukul 23.59.

“Sampai hari ini ada 151 bacaleg TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai Jumat besok malam,” ujar Adi Sanjaya.

Dari 18 partai politik (Parpol), kata dia, ada 17 parpol yang memiliki bacaleg kecuali Partai Garuda. Dan dari 17 parpol itu hanya 2 parpol yang bacalegnya sudah memenuhi syarat.

“Dari 15 parpol itu baru 3 parpol yang sudah menyerahkan berkas. Nanti kita verifikasi kembali, apa memang sudah diperbaiki atau belum,” jelasnya.

Disebutnya bacaleg dinyatakan TMS karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Diantaranya ijasah yang belum dilegalisir, terkait poto, surat pengunduran diri seperti bacaleg honorer atau dari kepala lingkungan. “Kalau ada perubahan bacaleg harus ada persetujuan atau rekomendasi pusat atau DPP Partai,” imbuhnya.

Pihaknya sebelumnya sudah memberitahukan apa-apa saja yang harus diperbaiki parpol. Dan nantinya akan diverifikasi kembali. “Pengajuan dokumen hasil perbaikan syarat juga dilakukan terhadap bacaleg yang telah memenuhi syarat,” tandasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Suspek Campak, Anggota DPRD Ingatkan Vaksinasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here