Masih Dalam Proses Hukum, Paruman Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan Masa Bhakti Peralihan Tahun 2021-2023 Mendapat Keberatan

0
322

Ket. Foto : SURAT Undangan paruman dari paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan Tahun 2021-2023, yang mendapat penolakan dan keberatan dari Jro Pasek Nengah Wiryasa.

Balinetizen.com, Buleleng

Paruman yang digelar paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan Tahun 2021-2023, terkait dengan sosialisasi perarem tentang tata titi nelinggihang paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, kini mendapat penolakan dan keberatan dari Jro Pasek Nengah Wiryasa yang diberhentikan secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan.

Keberatan atas paruman tersebut, dibuktikan oleh Jro Pasek Wiryasa melalui surat yang dikirim ditujukan kepada Jro Kubayan Wayan Wiyasa dan Jro Penyarikan Nyoman Adnyana, pada 23 Agustus 2022. Surat ini ditembuskan ke beberapa pihak terkait hingga MDA Buleleng dan MDA Provinsi Bali.

Jro Wiryasa mengatakan, keberatan atas terselenggaranya paruman dilakukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, masa bhakti peralihan tahun 2021-2023 sebagaimana dalam Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021
tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023, masih dalam status quo.

“Ini masih dalam objek sengketa perkara di Pengadilan Negeri Singaraja No 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr. yang saat ini masih dalam proses upaya hukum Banding di
Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas dasar itu, saya keberatan digelar paruman,” kata Jro Wiryasa, Kamis (25/8) siang.

Bukan hanya itu, dijelsaskan Jro Wiryasa, paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023 ini juga telah bertentangan awig-awig Desa Adat Les-Penuktukan, mengingat berjumlah 25 orang dari 27 orang yang ditetapkan. Semestinya harus berjumlah 28 orang sebagaimana diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan Palet 1 Pawos 5 (1), Palet 2, Pawos 13 (1), Pawos 14 (5), Pawos 20 (1), Pawos 22.

Baca Juga :  Ditangkap, Perempuan AS yang Coba Selundupkan Bayi Keluar Filipina

“Upaya hukum yang saya lakukan melalui instansi penegak hukum, baik Polisi dan Pengadilan atas pemberhentian saya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan adalah sah karena sesuai dengan pawos 63 (2) dalam awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan. Ini adalah bentuk keberatan dan penolakan saya atas pemberhentian saya yang dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Jro Wiryasa.

Bahkan dalam surat undangan yang disebarkan dalam paruman itu juga tidak ada mengundang prajuru dari Desa Penuktukan. Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan terdiri dari Desa Les dan Desa Penuktukan. Untuk itu, Jro Wiryas meminta, agar semu pihak bisa menghormati proses hukum yang masih sedang berlangsung.

“Saya harapkan, semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan kegiatan mengambil keputusan-keputusan penting yang mengatasnamakan Paduluan
Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Jro Wiryasa.

Sementara Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Pasek Wiryasa, Nyoman Sunarta menegaskan, sejauh ini proses upaya hukum ditempuh Jro Wiryasa atas pemberhentiannya secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, masih dalam proses di PT Denpasar. “Ini masih dalam proses hukum, jadi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Sunarta. GS

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here