MDA Bali Kembali Di Somasi Desa Adat Banyuasri

0
33

 

Balinetizen.com, Buleleng

 

Terkesan ‘diabaikan’, Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyusari, Kecamatan/Kabupaten Buleleng kembali bersikap tegas. Pasalnya surat peringatan atau teguran resmi yang dilayangkan sebelumnya kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali hingga kini belum mendapat tanggapan secara serius. Dan bahkan melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH dan Rekan (INS), pihak Desa Adat Banyuasri juga melayangkan surat somasi atau teguran kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali tertanggal 22 Juni 2026.

Melalui somasi terakhir yang dilayangkan kepada MDA Bali menegaskan somasi sebelumnya yang belum direspon, dan Bendesa Agung MDA Bali terkesab tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Adat Banyuasri berkaitan dengan surat keputusan tentang penetapan dan pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru yang dipilih untuk periode 2022 – 2027.

“Terhitung paling lambat tujuh hari sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya tuntutan hukum dari klien kami baik secara pidana maupun perdata,” ucap tegas Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri, pada Kamis, 25 Juni 2026 di Singaraja.

Somasi atau teguran itu, juga dikirim untuk Gubernur Bali melalui DPMA Bali. Sebab akibat tindakan yang dilakukan MDA Bali telah merugikan Krama Adat Desa Adat Banyuasri, dimana munculnya intervensi MDA Bali terhadap persoalan Desa Adat Banyuasri menyebabkan terhentinya hak dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat Banyuasri yang dihitung mencapai Rp. 1,5 Miliar.

“Berdasarkan asa kepastian hukum, asa keadilan, asa pemerintahan yang baik, serta mengingat telah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan kepengurusan Desa Adat Banyuasri periode 2022 – 2027, maka sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi Bali, cq. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali wajib memberikan hak Desa Adat Banyuasri atas bantuan keuangan khusus tersebut,” tegasnya dalam somasi teguran itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Harap Kebersihan jadi Prioritas Pasar Tradisional

Sebelumnya, Desa Adat Banyuasri telah melaksanakan kembali putusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali berkaitan dengan sejumlah persoalan yang terjadi, namun seiring tuntasnya persoalan yang terjadi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Bendesa Agung MDA Bali diduga melakukan pembiaran dan mengabaikan hasil pemilihan Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022 – 2027.
Sikap tidak jelas Bendesa Agung MDA Bali atas hasil paruman agung yang dilakukan Desa Adat Banyuasri yang hingga saat ini tidak menerbitkan SK penetapan dan pengukuhan juga memberikan imbas pada proses pembangunan dan program yang dilakukan meski keberadaan Desa Adat Banyuasri tetap berjalan sesuai dengan tatanan adat yang berlaku.

Dalam somasi itu juga ditegaskan hasil paruman desa adat banyuasri yang dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025, tanggal 6 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 161/PDT/2024/PT Dps, tanggal 14 Agustus 2024, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here