Balinetizen.com, Buleleng-
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Wedakarna kepada Wayan Suyadnya selaku Pimpinan Redaksi Media Bali di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 361/Pdt.G/2021/PN. Denpasar tidak mencerminkan posisi dan nama besarnya sebagai anggota Bidang Hukum DPD/MPR RI.
Demikian ditegaskan salah satu tim Kuasa Hukum Wayan Suyadnya (Media Bali) yakni Nyoman Sunarta,SH kepada metrobali.com, Senin, (26/4/2021) di Denpasar.
Menurutnya materi gugatan adalah materi yang sesungguhnya sudah diselesaikan oleh Dewan Pers sebagaimana putusan PPR Dewan Pers No. 5/PPR-DP//III/2021 tentang pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap Harian Media Bali tertanggal 25 Maret 2021. Namun yang bersangkutan (Wedakarna) tidak mematuhi PPR yang telah diputuskan Dewan Pers, karena tidak menggunakan hak jawabnya pada batas yang ditentukan Dewan Pers.
“Penggugat justru memutar balik fakta dengan mengatakan Tergugat tak mengindahkan keputusan PPR Dewan Pers. Padahal yang tidak mengindahkan adalah Penggugat (Wedakarna), karena sampai gugatan ini didaftarkan tidak pernah yang bersangkutan menyampaikan hak jawab kepada Tergugat baik secara lisan maupun tulisan.” ungkap Sunarta yang berkantor Advokat di Jalan A Yani No. 54 Denpasar –Bali ini.
Lebih lanjut dikatakan tergugat menilai Penggugat (Wedakarna) ingin mempolitisasi PPR Dewan Pers dengan pertemuan yang diskenariokannya sebagaimana pengaduan yang dilakukan kepada beberapa media selama ini di Bali. Setelah PPR Dewan Pers turun kemudian media ‘’diperintahkan’’ memberikan hak jawab, tapi dia tak menggunakan hak jawab, melainkan menempuh ‘’jalan kekeluargaan’’. Sehingga terkesan dia sebagai sosok yang ‘’arif dan bijaksana’’ karena telah ‘’memaafkan’’ media dimaksud, hal itu lalu diunggah di media social dengan narasi yang dibuatnya sendiri. Media yang diperlakukan seperti itu, tak bisa berkutik (kalah), padahal soal hak jawab adalah hal yang biasa dalam dunia jurnalistik.
“Tergugat tidak mau masalah hak jawab diselesaikan dengan ‘’bertemu’’ secara personal antara Penggugat dengan Tergugat. Karena sejatinya hak jawab itu ditujukan kepada pembaca. Sehingga setelah membaca hak jawab itu, pembaca memperoleh informasi yang imbang (karena hak jawab dituntut karena berita tak berimbang). Dengan bertemu lalu dianggap selesai, bukankah ini adalah bagian dari upaya ‘’menyembunyikan’’ informasi?” urainya.
Sunarta mengatakan ada niat buruk dari Penggugat melayangkan gugatan ini, dengan motivasi dan kenginan agar Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Tergugat belum bisa menjalankan rekomendasi Dewan Pers, karena Penggugat sendiri tidak memberikan hak Jawabnya kepada Tergugat. Namun justru mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi.
“Gugatan yang diajukan Wedakarna menunjukan sikap “arogan’ dari seorang pejabat Negara yang berusaha untuk ‘mengintervensi” dan “mengintimidasi” media masa yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik,” tandas Sunarta dengan tim Kuasa Hukum Wayan Suyadnya (Media Bali) lainnya : I Nyoman Sunarta, SH; 2. I Wayan Sudarma, SHI, 3. Putu Indra Perdana, SH; 4. A.A.Gde Anom Wedhaguna, SH; 5. I Made Suka Ardana, SH; 6. I Made Gede Subagia, SH; 7. Komang Agus Purnawan, SH.
Kasus hak Jawab Wedakarna.
Kronologisnya :
1. Bahwa memang betul media Bali, telah menurunkan laporannya pada hal 1 terkait berita, ‘’Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’’ (Diterbitkan Selasa, 3 November 2020). ‘’Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’’ (Diterbitkan Senin, 2 November 2020). ‘’Tangkap Wedakarna’’ (Diterbitkan Kamis 5 November 2020). ‘’PecatWedakarna’’ (Diterbitkan Rabu 4 November 2020);
2. Atas pemberitaan tersebut, Media Bali diadukan langsung oleh saudara Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa (AWK) melalui surat tertanggal 8 Desember 2020, terkait pemberitaan di Media Bali;
3. Dewan Pers telah melakukan sidang via zoom tertanggal 21 Januari 2021 dan 23 Februari 2021 di mana yang hadir pada saat itu WayanSuyadnya selaku Pemred;
4. Tanggal 25 Maret 2021 Dewan Pers mengeluarkan PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) Dewan Pers Nomor: 5 5/PPR-DP/III/2021 tentang pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap harian Media Bali yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH. Inti dari PPR memutuskan teradu ‘’Melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak memuat konfirmasi/klarifikasi sehingga cenderung tidak berimbang’’. Atas putusan itu, Dewan Pers merekomendasikan:
a. Teradu wajib melayanni hak jawab dari pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima;
b. Pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah PPR diiterima;
c. Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah hak jawab dari pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers;
d. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnnya 3 x 24 Jam;
e. Sampai kronologis ini dibuat saudara Wedakarna tidak pernah menyampaikan hak jawab kepada Media Bali baik secara tertulis maupun lisan;
5. Bahwa betul berkisar tanggal 30 Maret 2021 berkisar 5 orang yang mengaku advokat Wedakarna dan Staf Ahlinya datang kekantor lama Media Bali di Jalan Hangtuah 34A Sanur diterima staf sekretariat Media Bali Luh Putu Rita Kosrini. Mereka memberikan map putih bertuliskan ‘’Senator DPD//MPR Republik Indonesia Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra Suyasa III, SE, (M.Tru), M.Si Utusan Provinsi Bali yang isinya bukan hak jawab melainkan surat PPR dari Dewan Pers. Sebelumnya staf dari Dewan Pers sudah memberikan hal tersebut kepada Media Bali tertanggal 25 Maret 2021 melaluiWhatsaap (wa);
6. Pada tanggal 6 April 2021 salah seorang yang mengaku advokat yang sebelumnya membawa PPR Dewan Persterse but menghubungi Pemred Wayan Suyadnya. Saat itu, Wayan Suyadnya mempertanyakan apakah hak jawabnya sudah disampaikan? Dia tak menjawab soal itu, melainkan ingin bertemu secara kekeluargaan. Singkatnya mereka datang berlima (3 mengaku advokat dan2 staf ahli) berharapWayan Suyadnya bersedia bertemu (menerima) Wedakarna di kantor Media Bali atau tempat lain yang disepakati.Karena ada kesibukan menjelang hariraya Galungan, makasaya (wayansuyadnya) tak bisa bertemu;
7. Tanggal 9 April 2021, mendengar kabar Wedakarna mendaftarkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke PN Denpasar;
8. Tanggal 20 April 2021 panggilan sidang dari PN Denpasar sudah diterima. Sidang dilaksanakan tanggal 26 Appril 2021, Pukul 10.00 Wita di PN Denpasar. (GS)