Balinetizen.com, Buleleng
Setelah Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Buleleng melakukan pengecekan dan pengukuran titik koordinat tanah seluas 143 are, guna memastikan keberadaan dua lahan bersengketa di Dusun Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada Rabu (9/7/2025) lalu, selanjutnya pada Selasa (22/7/2025) ditindaklanjuti dengan agenda mediasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng antara warga pemohon yang mengklaim selaku pemilik didua lahan seluas 143 are dengan bukti SHM yakni I Made Sidia (36) sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa seluas 70 are dan I Wayan Darsana (74) seluas 73 are didampingi
anggota LSM KPK, Ketut Suartika alias Tut Nyok dengan menghadirkan Kelian Desa Adat Julah Nengah Tenaya yang mengklaim dua lahan tersebut dan juga pihak ATR/BPN dalam hal ini Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa I Gede Susana.A.Ptnh. MH.
Usai mendampingi I Made Sidia sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa dan I Wayan Darsana melakukan mediasi di Kantor ATR /BPN Kabupaten Buleleng, anggota LSM KPK, Ketut Suartika kepada media ini mengatakan pasca dilakukan pengukuran lahan dan cek lokasi dilanjutkan dengan proses mediasi. Dalam mediasi ini terungkap telah terjadi pengklaiman lahan yang tumpang tindih.
Iapun merinci hasil pertemuan mediasi antara para pemohon di Kantor ATR BPN Kabupaten Buleleng disebutkan bahwa,
Pertama ; Telah dijelaskan kepada kedua belah pihak antara Saudara Nengah Tenaya (selaku Jro Penyarikan Desa Adat Julah) dan kuasa pihak keberatan (Ketut Suartika selaku kuasa dari Made Sidia dan Wayan Darsana) bahwa :
a. SHM. No. 1569/Desa Julah an. I Wayan Sisa luas 7000 m2 terbit tahun 1987, tumpang tindih dengan SHM. No. 1266,1265,1264 (sebagian), 1263 (sebagian) an. Desa Pakraman Julah (6 bidang);
b. SHM. No. 1570/Desa Julah an. I Wayan Darsana luas 7300 m2 terbit tahun 1987, tumpang tindih dengan SHM. 1297, 1298, 1300, 1267, 1268, 1299 an. Desa Pakraman Julah (6 bidang).
Kedua ; Pihak Penyarikan Desa Adat Julah berpendapat :
Tanah yang bersertipikat an. Desa Pakraman Julah (12 bidang) tidak setuju / keberatan untuk dibatalkan.
Ketiga, Kuasa pihak pengadu (Ketut Suartika) mohon Kantah Kabupaten Buleleng membatalkan 12 bidang sertipikat tersebut pada point 1 a dan b ;
Keempat, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng akan memanggil kembali kedua belah pihak untuk mediasi berikutnya.
Atas buntunya mediasi tersebut, kesimpulan dari LSM KPK bahwa memberikan kesempatan bagi kelian desa adat, guna membawa atau menunjukkan sertifikat tersebut dan BPN harus segera memberikan titik terang atas tumpang tindihnya sertifikat dimaksud.
“Dengan gagalnya mediasi lahan ini, kami memberikan jangka waktu setidaknya 3 hari untuk menunjukan SHM yang dipecah diatas lahan 143 are tersebut,” pungkas Ketut Suartika. GS

