Melalui RJ, Pelaku Pencurian Cincin dan Uang Berakhir Damai

0
255
Balinetizen.com, Jembrana-
Kasus pencurian emas dan uang tunai senilai Rp. 1 juta berakhir damai melalui restoratif justice (RJ). Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana telah mempertemukan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku pencurian.
Pihak korban Ni Luh Kami telah memaafkan pelaku pencurian Ni Putu Dewi Sugitariani. Sementara pelaku, selain meminta maaf, juga mengembalikan semua kerugian yang dialami korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Kamis (15/6/2023) mengatakan pihaknya melakukan restoratif justice (RJ) setelah ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka.
Menurutnya, perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 8 April 2023 lalu. Berawal saat tersangka atas nama Ni Putu Dewi Sugitariani alias Dewi mengunjungi rumah temannya (korban), Ni Luh Kami di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Tidak berselang lama, tersangka kemudian meminta ijin untuk masuk ke dalam rumah korban dengan alasan ingin menyisir rambut di ruang tamu. Karena berteman, korban mengijinkan.
Setelah masuk ke ruang tamu, tersangka melihat sebuah cincin emas permata bomo  berbentuk oval dan uang tunai Rp.1 juta diatas kasus di dalam kamar. Barang-barang tersebut kemudian diambil dan dimasukan ke dalam saku depan jaket berwarna merah muda yang dikenakan tersangka.
Kemudian, pada Minggu (9/4/2023) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK-3813-ZP, tersangka pergi ke Denpasar untuk menjual emas hasil curian dan laku terjual seharga Rp.2.270.059.
“Uang hasil penjualan cincin emas dan uang Rp. 1 juta yang diambil dari rumah korban sudah habis digunakan tersangka untuk melunasi hutang arisan online” ujar Kajari Jembrana, Meyke.
Akibat dari perbuatan tersangka sambungnya, korban Ni Luh Kami mengalami kerugian sebesar Rp 4.450.000. Dan dalam proses yang melibatkan kepolisian, tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban dan juga telah membuat Kesepakatan Perdamaian.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Kejaksaan Negeri Jembrana memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Meyke.
Kajari Meyke menyampaikan, keputusan restoratif justice (RJ) didasari beberapa alasan diantaranya tersangka pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Kemudian tersangka juga telah mengganti kerugian korban sebesar Rp 4.450.000. Dan tersangka dengan korban telah membuat kesepakatan perdamaian.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka menurutnya, sesuai dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun per hari ini status tersangka dicabut. “Kita kembalikan kepada kedua orang tuanya. Ini juga menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Komang Tole)
Baca Juga :  Punya Hubungan Baik Semua Kalangan, Buya Syafii Maarif Ucapkan Selamat Kepada Listyo Sigit

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here