Balinetizen.com, Jembrana
Tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, Adi S dan Irfan M, bebas dari jeratan hukum setelah melalui restorative justice (RJ). Pengeroyokan terhadap korban Agus Ariawan dilatarbelakangi adanya kesalahpahaman.
Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (6/11/202
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dari kejadian tersebut, korban Agus Ariawan mengalami luka terbuka dan lecet pada kepala samping kanan dan memar pada kepala belakang samping kiri. Namun korban masih bisa beraktivitas sehar-hari.
Di hari yang sama pihak Kejaksaan juga menghentikan perkara tindak pidana pencurian melalui RJ dengan tersangka Sulasmi.Tersangka mencuri kartu ATM milik Jaelani, ipar tersangka sendiri. Berbekal kartu curian tersebut, Senin (25/8/2025) tersangka kemudian menarik uang sebesar Rp.3.205.000 melalui mesin ATM yang ada di toko milik saksi Rahmat W. Uang tersebut habis untuk keperluan sehari-hari.
Tersangka Sulasmi dengan mudah dapat menarik uang melalui mesin ATM disebabkan tersangka kerap diajak istri korban menarik uang melalui mesin ATM. Tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata serta Jaksa Fasilitator Ni Wayan Deasy Sriaryani dan Maulana Ichsan.
“Korban dan tersangka telah sepakat melakukan perdamaian tampa syarat,” ujar Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Kamis (6/11/2025).
Perdamaian kedua belah pihak menurutnya juga disaksikan pihak keluarga, tokoh masyarakat. Korban, baik korban pengeroyokan dan korban pencurian kartu ATM tidak ingin perkaranya dilanjutnya hingga persidangan.
“Tersangka, baik tersangka pengeroyokan dan tersangka pencurian baru sekali melakukan perbuatannya dan mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.
Disebutnya penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (Komang Tole)

