Balinetizen.com, Jembrana
Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (14/7/2021) siang melakukan sidak ke Pelabuhan Gilimanuk, di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
Dipimpin Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat S Ajie Panatagama ATD, MT, tim melakukan random sampling terkait PPKM Darurat, baik terhadap pelaku perjalanan yang masuk Bali maupun penumpang di dalam kapal terkait kelengkapan syarat dokumen prokes yang harus dibawa pelaku perjalanan.
Upaya ini dilakukan untuk memperketat mobilitas pelaku perjalanan pengguna jasa kapal. Pemeriksaan sampling random dilakukan selama dua hari, baik di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali maupun Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari hasil sidak tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk utamanya kelengkapan dokumen prokes yakni hasil negatif dari Rapid Test Antigen.
Bahkan di Pelabuhan Gilimanuk seorang pengemudi bersama kendaraan pickup DK-8431-WF yang dikemudikannya diminta turun dari kapal. Pasalnya pengemudi asal Desa Tegal Badeng Timur ini tidak membawa hasil negatif dari Rapid Test Antigen.
“Dua hari lalu dari sampling random yang kami lakukan di Ketapang Banyuwangi masih ada temuan” ujar Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat, S Ajie Panatagama kepada awak media ditemui di Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (14/7/2021).
Hari ini di Pelabuhan Gilimanuk sambungnya, dari sampling di dalam kapal ditemukan pengemudi pick up tidak dilengkapi hasil rapid test antigen. Juga ada penumpang pengendara sepeda motor yang rapid test antigennya sudah kadaluarsa. “Keduanya kita perintahkan untuk dibalikkan (turun) dari kapal guna melengkapinya dengan melakukan rapid test antigen dulu” ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mempertemukan sejumlah stakeholder terkait pelaksanaan SE Dirjen Hubdat nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk terkait PPKM Darurat pada masa Pandemi Covid-19.
Sesuai SE itu sambungnya, dilakukan pembatasan penyeberangaan dimana bagi kendaraan non logistik dan orang hanya pada siang hari. “Jadi sesuai Edaran Dirjen Hubdat untuk angkutan diluar logistik seperti kendaraan atau mobil pribadi, mobil penumpang dan bus hanya siang hari. Untuk malam hari tidak dilayani”
Pihaknya juga mengingatkan pada perusahaan otobus (PO) untuk tidak melayani perjalanan dan penyeberangan pada malam hari. “Untuk PO jangan sekali-kali melayani penumpang pada malam hari. Karena penyeberangan pada malam hari sudah kita tutup” tegasnya.
Ajie menegaskan pertimbangan dikeluarkan SE terkait pembatasan penyeberangan ini dilandasi konsep utama yakni logistik tidak boleh terganggu karena kebutuhan pokok sehingga 24 jam dilayani. Sementara pelaku perjalanan orang pribadi adalah kepentingan pribadi yang bisa ditunda apalagi dalam kondisi darurat saat ini. Terkecuali memang ada diskresi dalam kondisi mendesak yang sifatnya kritikal.
Pihaknya juga berharap tim operator transportasi penyeberangan baik Ketapang Gilimanuk, melakukan random sampling dengan melakukan cek secara terus menerus. Upaya ini dilakukan untuk mendukung penyekatan transportasi mobilisasi orang, baik itu simpul transportasi Pelabuhan, Terminal maupun jalan.
Disinggung terkait vaksin di Pelabuhan Gilimanuk menurutnya dimungkinkan akan ada. Namun permasalahan utamanya adalah ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan (Vaksinator). Dan ini juga sudah disampaikan oleh Ibu Yeti dari KKP Gilimanuk.
“Karena Pelabuhan Gilimanuk ini merupakan obyek vital nasional yang harus kita jaga bersama. Tadi setelah dikoordinasikan, Bapak Wakil Bupati telah memerintahkan Kadis Kesehatan merapat untuk memenuhi kebutuhan tadi (vaksin). Paling tidak, ketika membutuhkan vaksin tidak kemana-mana. Jadi bisa diatasi disini (Pelabuhan Gilimanuk” pungkasnya. (Komang Tole)

