Response terhadap tulisan sekum PHDI di FB yg berjudul : Menimang Posisi Majelis: Pragmatis atau Ideologis?
Oleh : Surya Anom, Wk Ketua Pengurus Harian PHDI Pemurnian Pusat.
Tulisan dari Sekretaris Umum PHDI Pusat 2021–2026 yang membingkai persoalan sampradaya sebagai perdebatan antara “pragmatisme versus idealisme” merupakan sebuah upaya pengaburan esensi masalah. Persoalan sampradaya bukanlah sekadar dinamika organisasi atau kompromi kekuasaan, melainkan benturan ideologis yang menyangkut kelangsungan keutuhan Sanatana Dharma di Nusantara.
Kekeliruan Memposisikan Sampradaya sebagai Bagian Hindu Dharma
Upaya menyamakan sampradaya asing dengan tradisi Hindu Dharma di Indonesia adalah kekeliruan sejarah dan teologi yang fatal. Fragmentasi Sanatana Dharma di India sebenarnya telah terjadi sejak awal diterimanya ajaran lewat batin suci Rsi India dan diimplementasikan lewat sekte-sekte. Pemerintah kolonial Inggris kemudian mengadministrasikannya sebagai “Hindu” pada tahun 1830 untuk mengelompokkan semua sekte tersebut. Sekte – Sekte di India menerimanya karena tidak mempedulikan label nama, sementara para pejuang India melihatnya sebagai wadah strategis untuk menyatukan massa melawan penjajah.
Selanjutnya, wadah Hindu India ini ditunggangi untuk kepentingan politik, melahirkan kelompok Hindutva beserta sayap-sayapnya (seperti VHP, Bajrang Dal, dll). Kelompok sampradaya seperti Hare Krishna (HK) ikut masuk ke dalam kelompok ini agar bisa berselancar di India dan dunia, meskipun pendiri HK Prabhupada secara terbuka pernah menyatakan di Amerika bahwa dirinya bukan bagian dari “Hindu”.
Di Indonesia, wadah Hindu India ini kerap dijadikan tunggangan. Konyolnya, narasi sekum tersebut justru menjadikan keberadaan sampradaya di India sebagai dasar pembenaran bahwa mereka adalah bagian keberagaman yang sah di dalam Hindu Dharma. Padahal, Hindu Dharma dan Hindu India adalah dua entitas yang berbeda, ibarat Islam dan Kristen.
Keberagaman Nusantara Versus Fragmentasi Sekte
Pengurus atau tokoh yang tetap ngotot menyatakan bahwa sampradaya adalah bagian Hindu Dharma mengabaikan fakta dasar bahwa dalam Hindu Dharma tidak ada sekte-sekte teologis yang saling terkotak-kotak seperti di India. Perbedaan yang ada di dalam Hindu Dharma di Indonesia murni merupakan keragaman adat, tradisi, dan budaya antar-etnis Nusantara, bukanlah keberagaman sekte hasil fragmentasi teologis.
Ketika sampradaya asing masuk dengan klaim sebagai “sumber asli”, mereka justru mereduksi keutuhan Sanatana Dharma menjadi dogma kelompok yang sarat muatan finansial dan politis.
Sandiwara Forum Diskusi dan Kegagalan PHDI Menghadapi Akar Masalah
Fakta bahwa Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan PHDI Pusat baru-baru ini gagal menghasilkan keputusan pasti mengenai posisi sampradaya adalah sebuah keniscayaan yang dapat ditebak. Diskusi tersebut sengaja dibiarkan mengambang dengan alasan isu yang sensitif dan melebar ke mana-mana.
Hasil buntu itu sudah pasti terjadi karena FGD tersebut didominasi oleh para pengikut sampradaya dan pihak-pihak yang sejak awal meyakini bahwa sampradaya adalah bentuk keberagaman sah dalam Hindu Dharma di Indonesia. Jelas mereka akan terus mempertahankan eksistensinya dengan klaim sebagai asal-muasal Hindu. Sementara itu, peserta lain yang hadir dalam ruang-ruang tersebut kebanyakan adalah pihak yang tidak begitu mempermasalahkan atau bersikap permisif terhadap infiltrasi ini.
Jika PHDI benar-benar jujur ingin mencari kebenaran teologis, forum tersebut seharusnya mengundang elemen-elemen yang konsisten menolak infiltrasi sampradaya—seperti PHDI Pemurnian, Forgas, Swastika Bali, dan berbagai ormas nusantara lainnya—bukan sekadar menggelar diskusi seremonial yang tujuannya memang menghindari ketegasan sikap.
Fungsi Sulinggih dan Batasan Majelis Keagamaan
PHDI adalah organisasi yang intinya diisi oleh para orang suci, yaitu para sulinggih. Oleh karena itu, majelis tidak patut ikut bergerak di bidang ekonomi praktis yang berisiko menyeret batin para sulinggih turun, terkontaminasi urusan duniawi, hingga keluar dari laku Wanaprasta Asrama. Keterlibatan dalam urusan finansial atau kompromi struktural harus dikontrol ketat demi menjaga marwah kelembagaan.
Langkah Tegas Penyelamatan Melalui Mahasabha XIII
Gagasan rekonsiliasi yang disuarakan melalui bagi-bagi posisi struktural tanpa kejelasan sikap teologis adalah solusi semu. Tawaran rekonsiliasi sejati bukanlah soal merebut kursi kepengurusan, melainkan peleburan tanpa menuntut posisi apapun, asalkan PHDI benar-benar bersih dari pengikut sampradaya serta menegaskan kembali lewat Bisama atau keputusan Mahasabha bahwa sampradaya asing bukanlah bagian dari Hindu Dharma, melainkan keyakinan yang berbeda.
Jalan pasti yang harus ditempuh oleh PHDI Pusat adalah mengganti seluruh pengurus periode 2021–2026 lewat Mahasabha XIII dengan orang-orang baru yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan sampradaya.
Pencabutan pasal pengayoman harus ditegaskan kembali sebagai tindakan nyata bahwa sampradaya bukan bagian dari Hindu Dharma. Di sisi lain, pengurus baru tersebut juga tidak harus berasal dari kelompok tertentu atau terikat kewajiban mengakomodir pihak manapun, demi murni mengembalikan PHDI sebagai penjaga kemurnian Dharma Abadi Nusantara.

