Satpol PP Pantau Aktivitas Penataan Lahan dan Tambak di Dua Kecamatan

0
36

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Aktivitas penataan lahan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Melaya menjadi atensi Satpol PP Jembrana. Kegiatan pemantauan dan pengawasan melibatkan anggota Polprades dilakukan dengan langsung mendatangi lokasi.

Di Kecamatan Jembrana, petugas menyasar kegiatan penataan lahan seluas 205 are di dua lokasi berbeda di Desa Batuagung. Sementara di Kecamatan Melaya di Desa Nusasari penataan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 1 hektar.

Pengawasan dan penertiban oleh petugas Satpol PP Jembrana Bidang PPUD juga dilakukan terhadap kegiatan pembangunan tambak di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Jembrana, Ketut Jaya Wirata mengatakan kegiatan pengawasan dan penertiban terlibat penataan lahan di Desa Batuagung, pihaknya tidak bertemu dengan pemilik atau penanggungjawab kegiatan sehingga dilakukan pemanggilan.

Sementara di Desa Nusasari, kata dia, menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas tersebut. “Pihak desa berencana akan mengadakan mediasi terkait keluhan warga yang terdampak,” ujarnya.

Informasi di lapangan, penataan akan dilakukan di lahan milik sendiri seluas kurang lebih 1 hektar dan material bahan galian C ini selanjutnya di jual. “Terkait perijinan, menggunakan ijin usaha dari lokasi sebelumnya di Candikusuma. Kita sudah minta untuk melengkapi ijinnya,” terangnya.

Sedangkan mengenai tambak, menurutnya pihak pengelola sudah bisa menunjukkan perijinan seperti NIB, dan Validasi KKPR hanya saja terkait PBG masih dalam proses penyelesaian. “Jika sudah selesai atau terbit, kita sudah minta supaya segera menginformasikan kepada Polprades desa setempat,” sebutnya.

Menurutnya, pihaknya melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana. Perda Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Surat Perintah Tugas Nomor 800/397/PPUD/Sat.Pol.PP/2026, tanggal 6 Oktober 2026. (Komang Tole)

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Laksanakan Upacara HUT Provinsi Bali Ke-63 Secara Khidmat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here