Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Malam Takbiran, Kapolres Kerahkan 388 Personel di Wilayah Hukum Polres Buleleng

0
376

 

Balinetizen.com, Buleleng

Malam takbiran merupakan malam yang dinanti-nantikan setelah selama sebulan melaksanakan ibadah puasa bagi umat Muslim, menjelang dirayakannya Hari Raya IDUL FITRI 1 Syawal 1442 Hijriah, Kamis, 13 Mei 2021.

Terhadap penyelenggaraan malam takbiran di Masjid-Masjid ini, Polres Buleleng dibawah komando Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH mengerahkan 388 orang personil pengamanan malam takbiran.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan malam takbiran. Dalam pelaksanaan pengamanan ini, kapolres menempatkan personilnya di 69 Masjid, 30 Mushola dari 108 Mushola yang ada diwilayah hukum Polres Buleleng.

“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan takbiran di masjid dan mushola masing-masing, Kita menyeprinkan 388 personel yang ditempatkan dimasing-masing masjid dan mushola.” ucap Kapolres Sinar Subawa secara tegas.

Dijelaskan juga, bahwa sebanyak 338 personel terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran yang diseprinkan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor : Sprin/482/V/PAM.5.1.1./2021 tanggal 11 Mei 2021 untuk melaksanaan pengamanan Takbiran dan Sholat Ied Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. Pengamanan dilaksanakan di masjid-mesjid dan mushola yang ada diwilayah Kecamatan Buleleng terdapat 29 lokasi, Kecamatan Sawan sebanyak 1 lokasi, Kecamatan Sukasada 29 lokasi, Kecamatan Banjar 6 lokasi, Kecamatan Seririt 9 lokasi, Kecamatan Gerokgak 48 lokasi, Kecamatan Bususngbiu 1 lokasi, Kecamatan Tejakula sebanyak 4 lokasi dan wilayah Kecamatan Kubutambahan sebanyak 2 lokasi .

“Dalam Surat Edaran Mentri Agama RI Nomor : SE.07tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijiryah / 2021 disaat pandemic dan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomr : 360/1484/SE/V/2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat idul Fitri tahun 1442 Hijiryah/2021 disaat pandemic covid 19 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 360/1483/SE/V/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan Pelarangan Oen House/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021, sehingga diharapkan agar semua pihak dapat memahami dan mematuhi surat edaran dimaksud.” urai Kapolres Sinar Subawa.

Baca Juga :  Kelola Sampah Berbasis Sumber, Desa Dauh Puri Kangin Luncurkan Bank Sampah Bersidas, Diawali di Banjar Gemeh

Menurutnya pemerintah mengeluarkan surat edaran tersebut, disamping untuk mencegah mewabahnya covid 19, juga untuk mempertahankan situasi yang ada sekarang ini. Agar tidak terjadi lagi lonjakan penyebaran covid-19.

“Mari kita patuhi aturan yang ada dengan tujuan untuk mencegah mewabahnya virus corona, mari kita kedepankan Salus Populi Suprema Lex Esto, (kesehatan, kebaikan, keselamatan, kebahagian) rakyat menjadi hukum tertinggi,” pungkasnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here