Balinetizen.com, Denpasar
Tajuk Rencana Kompas (15/12) bertema Kembalikan Hutan Sumatra menyajikan data yang menarik.
Selama 34 tahun, 1990 – 2024 cakupan luas hutan Sumatra berkurang 1,2 juta hektar, setara dengan dua kali luas pulau Bali. Hutan Sumatra telah beralih fungsi menjadi: 670.777 ha menjadi lahan kelapa sawit, HTI 69.773 ha, perkotaan 9.666 ha dan tambang 2.160 ha. Selebihnya untuk keperluan pertanian, perkebunan dan kegiatan ekonomi lainnya.
Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat: ekonomi, lingkungan dan kecenderungan masa depan mengatakan, deforestasi yang berlangsung dashyat bertemu dengan cuaca ekstrem akibat dari pemanasan global, telah melahirkan bencana ekologis yang menimpa 52 kabupaten di tiga provinsi:Aceh, Sumut, Sumbar.
Bencana ini menimbulkan kerugian menurut BNPB sampai hari Minggu (14/12), 1006 orang meninggal dunia, 217 orang hilang, 158,000 rumah rusak, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 219 fasilitas kesehatan dan 145 jembatan.
Menurut Jro Gde Sudibya, mengambil pelajaran dari bencana ekologis Sumatera, momentum Bali untuk berbenah.
“Bukankah secara filosofi, memimpin adalah memutuskan, menciptakan masa depan buat masyarakatnya, dalam konteks sekarang penyelamatan Bali: Alam, Manusia dan Kebudayaan,” katanya.
Dalam perspektif penyelamatan Alam Bali, tantangan mendesak yang harus dilakukan:
a.Alih fungsi lahan di empat hutan utama: Penulisan (Kintamani Utara), Pengejaran (Kintamani Barat), di seputaran Gunung Agung, Gunung Batukaru, demikian pula kawasan hutan di empat danau: Batur, Beratan, Buyan, Tamblingan dihentikan, berbarengan dengan gerakan reboisasi massif model pemerintah Orde Baru melibatkan partisipasi masyarakat sekitar dengan kompensasi yang layak.
b.Dengan reboisasi diharapkan tutupan hutan kembali ke tingkat yang layak 35 persen dari luas Pulau Bali yang sekarang tinggal 18 persen.
c.Aturan hukum tentang pembatasan konversi lahan pertanian lebih dimantapkan dan kemudian dilaksanakan di lapangan. Aturan hukum untuk menjamin Sistem Subak lestari, pengendalian investasi yang kebablasan yang berdampak terhadap “membanjirnya” pendatang.
d. Proyek mercu suar yang “melahap” tanah luas, berisiko tinggi menstimulasi banjir bandang, seperti: Jalan tol Gilimanuk-Mengwi, PKB Klungkung, Tower Turyapada Sukasada dan proyek liberal kapitalistik lainnya yang semena-mena terhadap Alam Bali sudah semestinya dikaji ulang.
e.Untuk tidak melahirkan “bom waktu” investasi berlebihan ke depan, Perda RTRW Bali 2023 – 2043, di revisi ulang dalam perspektif penyelamatan Bali: Alam, Manusia dan Kebudayaannya.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

