Mengatur Negara Harus Berdasarkan Konstitusi, Jangan Mengelola Negara Seenaknya

0
45

 

Balinetizen.com, Jakarta

 

Negeri ini berlandaskan pada hukum bukan negara kekuasaan sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi, pa.sal 1 ayat 3 UUD 1945.

Hal tersebut dikatakan, Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali, Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004 yang merumuskan Perubahan UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI untuk Menjalankan Amanat Reformasi, Penasehat For HATI Bali, Jumat 31 Juli 2026.

Konsekuensi hukumnya, kata Jro Gde Sudibya, setiap warga negara termasuk penguasa tunduk pada ketentuan Konstitusi di atas, dan seluruh peraturan turunannya, mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan semua aturan hukum di bawahnya. Kalau tidak, peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur menjadi batal demi hukum.

Menurut Jro Gde Sudibya, dari sisi hirarkhi peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.

” Kepastian hukum merupakan persyaratan dasar dalam sebuah negara hukum,” katanya.

Seperti dinyatakan oleh Prof.Machfud akhir-akhir ini, merespons karut marut penanganan perkara terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kesamaan manusia di hadapan hukum -equal before the law-, untuk menghindarkan terjadinya krisis hukum.

Menurut Jro Gde Sudibya, jika krisis hukum secara meluas, bisa menjadi pintu masuk bagi proses pembusukan politik.

“Ketidakpercayaan publik -social distrust- terhadap aparat penegak hukum termasuk hakim, bisa melahirkan “pengadilan” jalanan oleh publik, kata lain dari revolusi sosial “people power”,” katanya.

Dikatakan, peringatan yang disampaikan Prof.Machfud termasuk suratnya ke Presiden Prabowo, bukanlah peringatan main-main yang semestinya direspon Pemerintah dengan kebijakan terukur untuk mengembalikan supremasi hukum yang merupakan amanat konstitusi.

Gelising cerita, kata Jro Gde Sudibya, berangkat dari narasi hukum di atas, peresmian Sira Village di KEK Pulau Serangan, bukanlah peristiwa biasa, karena jika merujuk Rekomendasi DPRD Bali ke Gubernur Bali 29 Juni 2026, ada indikasi pelanggaran hukum oleh PT.BTID selalu pengelola KEK Pulau Serangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Siap Hadapi Saksi Prabowo-Sandi Sidang MK

” Semestinya semua proyek di PT.BTID dilakukan status quo, sampai indikasi pelanggaran hukum diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Dikatakan, Gubernur sebagai Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan, semestinya menjadi suri teladan dalam penegakan hukum, di negara hukum, untuk melakukan status quo terhadap proyek KEK Pulau Serangan sampai persoalan hukumnya dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pemerintah seharusnya memperhatikan rasa keadilan masyarakat Pulau Serangan yang sudah menderita dan tertekan sebut saja dalam 30 tahun terakhir,” katanya.

Menurut Jro Gde Sudibya, Bali tidak menolak investasi yang ramah lingkungan, ramah budaya dengan dimensi keadilan sosial dan taat azas dengan hukum.

Dikatakan, masyarakat Bali akan menolak dan terus menolak, investasi dengan indikasi sebuah bentuk penjajahan baru, kolonialisme baru, seperti yang sedang berlangsung di Papua dan daerah-daerah lainnya dengan variasi dan nuansa berbeda.

Menurut Jro Gde Sudibya, Bali tidak menginginkan, apa yang disebut dengan “on call disaster”, “mengundang”, dan atau terpaksa dan dipaksa “mengundang” investasi, yang membuat masyarakat secara perlahan dipinggirkan dan kemudian pada akhirnya peradabannya musnah.

Merujuk pendapat pakar hukum UI Prof.Hikmanto, negeri ini negeri berlandaskan hukum, bukan negeri “suka-suka” penguasa.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here