Prof. Mahfud MD Blak Blakan Bakal Mundur dari Jajaran Kabinet Jokowi
Balinetizen.com, Denpasar
Untuk tegaknya etika politik serta menjamin fairness dalam Pemilu, khususnya Pilpres, sudah selayaknya Prof.Machfud, Prabowo dan Gibran mundur dari jabatan publiknya.
Hal itu dikatakan I Gde Sudibya, pengamat politik, Rabu 24 Januari 2024 menanggapi wacana mundurnya Mahfud MD dari kabinet Jokowidodo.
Dikatakan, mereka semestinya mengikuti aturan sebelumnya, sebelum diubah melalui Keppres, yang tidak mewajibkan pejabat publik mundur jika maju sebagai Capres dan Cawapres.
Saat ini lanjutnya, publik memperoleh kesan, bahwa Perpres ini diterbitkan untuk memberikan “keistimewaan” bagi Gibran untuk tidak mundur sebagai Wali Kota.
“Nalar publik, kalau Gibran Rakabuming Raka gagal dalam kontestasi Pilpres, bisa kembali lagi menjabat Walikota Solo,” katanya.
Dikatakan, publik memperkiran Pilpres tahun 2024 adalah Pilpres paling “kumuh” pasca reformasi, dengan sejumlah alasan.
Menurutnya, terbitnya Keputusan MK no.90 yang meloloskan Gibran yang melanggar etika publik dan juga melanggar konstitusi.
Dikatakan, berdasarkan pendapat akhli hukum tata negara yang diundang dalam sidang DKPP, keputusan KPU yang menyetujui pencalonan Gibran adalah tidak sah secara hukum.
Mengapa? Karena keputusan MK no.90 tidak bisa langsung diekskusi, tanpa Pemerintah bersama DPR merubah UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia Capres dan Cawapres, atau terbitnya Perpu yang mengatur mengenai hal tersebut.
Menurutnya, politik Dinasti ala Jokowi, yang ditentang luas publik, dalam jargon-jargon di medsos: MK: Makamah Keluarga, tagar #kami muak#, dan keberpihakan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan pada paslon no.2, karena Gibran ada di sana, merupakan “penyumbang” terbesar dari proses kekumuhan Pilpres 2024.
Dikatakan, sejarah kekuasaan sering mencatat, indikasi pelanggaran hukum, pelanggaran etika dan moral yang berlangsung transparan dan terang-terangan, akan membuat masyarakat memasuki masa anomali, kecendrungan kekacauan sosial, jika elite penguasa tidak bisa menahan diri dan kekuatan gerakan masyarakat sipil tidak mampu menahan prilaku salah guna kekuasaan tersebut. (Adi Putra)

