Minta MK Diskualifikasi Ma’ruf Amin, TKN Jokowi Desak Tim Prabowo-Sandi Baca UU BUMN

Cawapres 01 KH Ma’ruf Amin beserta istri saat mencoblos di TPS 051 di Koja, Jakarta Utara pada 17 April 2019. (Foto: TKN Jokowi-Ma’ruf)

 

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf membantah bahwa calon wakil presiden Ma’ruf Amin merupakan pejabat badan usaha milik negara (BUMN).

Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani mengatakan pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi yang menyebut Ma’ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, tidak berdasar.

Namun, kata Arsul, definisi BUMN menurut UU BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pemegang saham Bank Syariah Mandiri adalah PT Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, sementara pemegang saham BNI Syariah adalah PT BNI dan PT BNI Life Insurance.

“Itu menunjukkan bahwa tim kuasa hukum Paslon 02 tidak mengerti tentang siapa yang harus mengundurkan diri calon itu. Kalau dia direksi, komisaris, karyawan dari BUMN memang iya. Tetapi KH Ma’ruf Amin ini bukan direksi, komisaris atau karyawan dari Bank BUMN. Dia adalah pengawas syariah dari Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Itu bukan BUMN, itu anak BUMN,” jelasnya kepada VOA, Selasa (11/6).

Selain itu, Arsul menambahkan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan seorang karyawan, atau pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

“Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait.”

Jubir TKN Prabowo-Sandi Bersikeras Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu

Pernyataan Arsul ini, kemudian dibantah kembali oleh Koordinator juru bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, kepemilikan modal yang mayoritas adalah BUMN menunjukkan ada keuangan negara di kedua bank tersebut. Karena itu, kata dia, harus memenuhi unsur kehati-hatian yang tinggi dan pertanggungjawaban ke publik.

“Kedua, Dewan Pengawas Syariah (DSN) ditunjuk dan dibayar oleh badan publik yang kepemilikan modalnya dikuasai mayoritas oleh BUMN, dan anggota DSN tersebut digaji oleh badan publik tersebut. Jadi dia tidak bisa lepas dari tanggungjawab keuangan negara. Ketika masuk politik menjadi capres harusnya dia mundur, apalagi bila dikaitkan dengan etika capres, secara etik terang dia mengabaikan etika dan komitmen antikorupsi,” tambahnya.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Instagram).
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Instagram).

Pada hari Senin (10/6) lalu, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan materi sengketa hasil Pilpres 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang ditambahkan yaitu persoalan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Menurut tim hukum Prabowo-Sandi, Ma’ruf seharusnya mengundurkan diri dari kedua bank tersebut sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu sesuai dengan Pasal 227 huruf p UU Pemilu. (sm/em)

Sumber : VOA Indonesia


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih di Pura Maspahit, Banjar Desa, Selemadeg Timur, Tabanan

Mangupura (Metrobali.com)- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Upacara...

Bhaskara Budaya II: Merawat Warisan Budaya Bali dengan Kolaborasi dan Kreativitas Pemuda

Balinetizen.com, Gianyar- Bhaskara Budaya II kembali digelar dengan tema "Nguripin...

Per 23 September 2024, Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Naik, Ini Rinciannya

  Badung (Metrobali.com) -   Mulai 23 September 2024 mendatang, Bandara...

Disdikpora Kolaborasi dengan Guru Penggerak Gelar Badung Education Fair Tahun 2024

Balinetizen.com, Mangupura- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung bersama...

Dukung Kesejahteraan Pegawai di Pemkab Badung, Wabup Suiasa Terima Audiensi PT. Taspen

Balinetizen.com, Mangupura- Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, menyambut baik...

Wawali Arya Wibawa Beri Dukungan Kepada Pradnyaniswari ke Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2024

Balinetizen.com, Denpasar – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya...

Ini Deretan Grup Yang Sukses Memukau Judges di Penayangan Perdana Amazing Dance Indonesia!

Balinetizen.com, Jakarta-   Penayangan perdana Amazing Dance Indonesia pada 4 September...

Proyek MRT Bali Grasa Grusu, Khawatir Sama Nasibnya dengan Proyek KA Cepat Bandung-Jakarta

  Balinetizen.com, Denpasar- Proyek tidak direncanakan dengan matang, "grasa - grusu"...
spot_img

Related Articles

Popular Categories