Mirissss, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Perempuannya Sendiri Dengan Paksa

0
393
Ilustrasi.

 

Balinetizen.com, Buleleng-

Amat disayangkan perbuatan seorang ayah kandung berinisial DPB berusia 45 tahun yang diduga telah tega menggauli (menyetubuhi) anak perempuannya sendiri sebut saja namanya Bunga berusia 15 tahun. Peristiwa yang sangat memalukan ini terjadi, pada Sabtu, (26/3/2022) sekitar Pukul 00.30 Wita dini hari, dirumahnya sendiri disalah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Kronologis kejadian, berawal ketika korban Bunga sedang tidur dikamarnya. Selanjutnya datang ayahnya kekamar tidur dan mengajak korban Bunga untuk melakukan perbuatan cabul berupa persetubuhan. Ajakan dari ayahnya itu, sontak saja ditolak oleh anaknya. Namun penolakan anaknya itu diabaikan oleh ayahnya, malahan secara paksa ayahnya itu memegang kedua tangan korban, lalu membuka pakaian korban sampai tanpa busana lagi. Saqt itu korban Bunga sempat melakukan perlawanan, namun tenaganya kalah kuat o,eb ayahnya sendiri. Melihat anaknya tak berdaya dan juga sudah tanpa busana lagi, maka ayahnya itu dengan beringas menodai anaknya sendiri tanpa ada rasa belas kasihan.

“Pelaku melakukan perbuatan menodai qnaknya itu, hanya sekali,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng di Mapolres Buleleng pada Rabu, (30/3/2022) siang.

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan korban Bunga merasa takut waktu itu, sehingga terjadilah perbuatan tak senonoh itu.

“Atas perbuatan ayahnya itu, akhirnya korban melaporkannya ke PPA Polres Buleleng dengan didampingi oleh ibu kandung korban sebagai pelapor dan juga pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A),” terangnya.

Iapun menjelaskan untuk sementara ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban Bunga dan pelapor ibunya korban. Selanjutnya tindakan yang dilakukan kepolisian memintakan VER terhadap korban di RSUD Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Kelurahan Pemecutan Manfaatkan Lahan Kosong Eks Loak Gunung Agung Sebagai Lahan Perkebunan Sayur Mayur

“Kasusnya baru dilaporkan pada Selasa, 29 Maret 2022, dan hasil visumnya belum juga kita terima.” tandas Sumarjaya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here