Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim
Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, menuturkan undang-undang tentang pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara.
“Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim,” kata I Dewa Gede Palguna.
Untuk memberikan keseimbangan bagi dua pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) serta kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diberikan kesempatan untuk menanggapi perbaikan permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga pada Selasa.
“Kami mempersilakan termohon dan pihak terkait untuk menanggapi, Mahkamah akan menentukan sikap lewat putusan nanti terhadap persoalan ini,” kata dia.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin mengajukan keberatan atas tidak ditolaknya perbaikan permohonan dari Prabowo-Sandiaga.
Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dalam tahapan mengatur permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan dan perbaikan permohonan tahapan dikecualikan untuk PHPU pilpres, melainkan hanya legislatif saja.
“Pemohon mengacu Pilpres 2014 diatur, dalam Pilpres 2019 tidak ada, hanya pileg. Kami diberi kesempatan jawaban dan alat bukti 12 Juni 2019. Berdasarkan PMK permohonan pemohon tiga hari setelah termohon. Dimasukkan pemohon 24 Mei 2019, perbaikan 10 hari. Bentuk ketidakadilan sendiri, kami satu hari sejak (permohonan) register,” tutur Ali Nurdin.