MK Tidak Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandiaga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim

Balinetizen.com, Jakarta

Mahkamah Konstitusi RI tidak menolak perbaikan permohonan tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang baru diserahkan pada Senin (10/6).

Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, menuturkan undang-undang tentang pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara.

“Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim,” kata I Dewa Gede Palguna.

Untuk memberikan keseimbangan bagi dua pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) serta kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diberikan kesempatan untuk menanggapi perbaikan permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga pada Selasa.

“Kami mempersilakan termohon dan pihak terkait untuk menanggapi, Mahkamah akan menentukan sikap lewat putusan nanti terhadap persoalan ini,” kata dia.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin mengajukan keberatan atas tidak ditolaknya perbaikan permohonan dari Prabowo-Sandiaga.

Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dalam tahapan mengatur permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan dan perbaikan permohonan tahapan dikecualikan untuk PHPU pilpres, melainkan hanya legislatif saja.

“Pemohon mengacu Pilpres 2014 diatur, dalam Pilpres 2019 tidak ada, hanya pileg. Kami diberi kesempatan jawaban dan alat bukti 12 Juni 2019. Berdasarkan PMK permohonan pemohon tiga hari setelah termohon. Dimasukkan pemohon 24 Mei 2019, perbaikan 10 hari. Bentuk ketidakadilan sendiri, kami satu hari sejak (permohonan) register,” tutur Ali Nurdin.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

Ket foto : Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat...

SUGAR PINK Vol. 2 Siap Digelar? Ini Sukses Besar Gelaran Pertama di Bali

    Balinetizen.com, Gianyar Festival musik SUGAR PINK berhasil memikat hati 3.500...

Drama Pencarian WNA Rusia di Amed Bali, Kirim Video Terakhir Sebelum Hilang

Balinetizen.com, Karangasem  Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama...

Generasi Muda Satukan Dukungan untuk Gubernur Koster, BEM Undiknas: Terobosan Cepat Tekan Sampah Plastik Sekali Pakai

  Balinetizen.com, Denpasar    Generasi muda kembali menunjukan dukungannya kepada kebijakan Gubernur...

Rakerkab KONI Buleleng Rencanakan Kerja Visioner Dan Berkelanjutan

  Balinetizen.com, Buleleng Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia...
spot_img

Related Articles

Popular Categories