MK Tidak Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandiaga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim

Balinetizen.com, Jakarta

Mahkamah Konstitusi RI tidak menolak perbaikan permohonan tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang baru diserahkan pada Senin (10/6).

Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, menuturkan undang-undang tentang pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara.

“Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim,” kata I Dewa Gede Palguna.

Untuk memberikan keseimbangan bagi dua pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) serta kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diberikan kesempatan untuk menanggapi perbaikan permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga pada Selasa.

“Kami mempersilakan termohon dan pihak terkait untuk menanggapi, Mahkamah akan menentukan sikap lewat putusan nanti terhadap persoalan ini,” kata dia.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin mengajukan keberatan atas tidak ditolaknya perbaikan permohonan dari Prabowo-Sandiaga.

Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dalam tahapan mengatur permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan dan perbaikan permohonan tahapan dikecualikan untuk PHPU pilpres, melainkan hanya legislatif saja.

“Pemohon mengacu Pilpres 2014 diatur, dalam Pilpres 2019 tidak ada, hanya pileg. Kami diberi kesempatan jawaban dan alat bukti 12 Juni 2019. Berdasarkan PMK permohonan pemohon tiga hari setelah termohon. Dimasukkan pemohon 24 Mei 2019, perbaikan 10 hari. Bentuk ketidakadilan sendiri, kami satu hari sejak (permohonan) register,” tutur Ali Nurdin.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Prajaniti Tolak Konsep Wisata Halal di Bali

Ket Foto : Ketua DPD Prajaniti Bali, Dr. Wayan...

Puluhan Ribu Warga Badung Deklarasi Coblos dan Memenangkan Paslon Nomor 2 Koster-Giri dan Adicipta

  Balinetizen.com, Badung   Puluhan ribu warga Badung penuhi wantilan Desa Sedang...

Program Prioritas Koster-Giri di Klungkung, Warga akan Sangat Terbantu

  Balinetizen.com, Klungkung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2...

CCTV Bongkar Aksi Security Stadium Café yang Curi Brankas saat Kafe Tutup

    Balinetizen.com, Badung Seorang security Stadium Café di Jalan Kartika...

30 Finalis Startup Terbaik Perguruan Tinggi Siap Bersaing Memperebutkan Dana Ratusan Juta di Pertamuda 2024

Balinetizen.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui Pertamuda 2024 telah menetapkan...

Sekda Bali Harap Literasi Keuangan Dorong Inklusi dan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

  Balinetizen.com, Denpasar  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra,...

Kabinet Gemuk, dengan Risiko: Boros, Sarat Konflik Kepentingan dan Tidak Efektif

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Setiap penggantian pemerintahan, publik menaruh harapan, bahkan dengan...

Pengawas TPS Pilkada Badung 2024 Resmi Dilantik, Uniknya 5 Desa diisi Semua PTPS Perempuan

  Balinetizen.com, Badung Tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories