Pelaku pencurian perhiasan emas, Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek (34) dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Selasa (11/6) menyerahkan diri ke Polsek Kota Negara.
Sempat buron beberapa hari pelaku pencurian perhiasan emas, Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek (34) dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Selasa (11/6) menyerahkan diri ke Polsek Kota Negara.
Residivis spesialis rumah kosong ini sebelumnya beraksi di rumah Ketut Wiratma, mantan Kadis Pertanian Pemkab Jembrana. Pelaku melakukan pencurian pada Jumat (7/6) malam.
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.5 juta karena sejumlah perhiasan emas miliknya raib dibawa pelaku.
Kapolsek Kota Negara, Kompol Ketut Maret, Jumat (14/6) mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah korban dari pintu depan setelah mencongkel engsel (kunci) daun pintu doble. Sebelumnya pelaku memanjat tembok pagar rumah korban.
“Ia kabur melalui pintu dapur lalu memanjat tembok belakang ketika pemilik rumah datang” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Negara, Iptu Komang Renta.
Dari aksinya itu kata Maret, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas.
“Korban melapor sekitar pukul 21.30. Malam itu juga kami langsung melakukan olah TKP” imbuhnya.
Dari olah TKP itu sambungnya, ditemukan sepeda motor Honda Vario DK-6055-ZI di jalan depan rumah korban. Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sepeda motor Vario tersebut diketahui berinisial S alias Gek berasal dari Desa Tuwed.
Ketika dilakukan intrograsi S mengaku kalau sepeda motornya dipinjam oleh pacarnya yang bernama I Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek.
“Dari keterangan itu kami kemudian melakukan pengejaran dan pelaku menyerah” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku lanjutnya perhiasan emas yang diambil berupa 4 pasang gelang, 2 buah kalung dan 2 buah cincin.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” pungkasnya. (Komang Tole)