Modus Iklan Loker di LN via Medsos Berkedok Visa Korea danAustralia Terungkap di Bali, Kerugian Rp268 Juta

0
39

Balinetizen.com, Denpasar

 

Direktorat Siber Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online yang menggunakan modus jasa pengurusan visa Korea Selatan dan tawaran pekerjaan di Australia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp268 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan dua kasus penipuan online tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 September 2026 dan 30 September 2026.

Kedua kasus tersebut memiliki modus berbeda, tetapi sama-sama memanfaatkan media sosial untuk menawarkan layanan yang berkaitan dengan pekerjaan dan kesempatan berkarier di luar negeri.

Dalam kasus pertama, tersangka berinisial IKS diduga menawarkan jasa perubahan visa F2 serta pengurusan perpindahan tempat kerja di Korea Selatan melalui media sosial.
Korban yang saat itu berada di Korea Selatan mengalami kerugian materiil sekitar Rp250 juta akibat dugaan penipuan tersebut.

IKS kemudian diamankan polisi di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan visa maupun dokumen keimigrasian, terutama jika dilakukan melalui media sosial tanpa verifikasi terhadap pihak yang menawarkan layanan.

Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka berinisial IGRY diduga menawarkan kesempatan kerja di Australia melalui media sosial.
Namun, tawaran tersebut berujung pada dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp18 juta.

Jika digabungkan, kerugian dari kedua kasus dugaan penipuan berkedok visa dan lowongan kerja luar negeri tersebut mencapai sekitar Rp268 juta.

Dari pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Baca Juga :  Presiden Tinjau Dampak Gempa di Ponpes Darul Falah Cianjur

“Dari para tersangka, barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain berupa handphone sebanyak dua unit, kemudian ada beberapa nomor rekening, dan juga bukti percakapan antara korban dan diduga pelaku,” ungkap Aszhari.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Bali menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online yang merugikan masyarakat.
Aszhari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital serta lebih cermat dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika menerima tawaran pekerjaan atau jasa pengurusan dokumen ke luar negeri.

“Polda Bali, khususnya Direktorat Siber, akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penipuan online serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi digital masyarakat dan menjaga keamanan di ruang digital, khususnya di Bali,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk memverifikasi identitas penyedia jasa, legalitas agen penyalur tenaga kerja, serta keabsahan tawaran pekerjaan sebelum menyerahkan uang atau dokumen pribadi. Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko penipuan berkedok visa dan lowongan kerja di luar negeri.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Dalam Kasus Novel, Wibawa Presiden Dipertaruhkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here