Balinetizen.com, Denpasar
Seorang perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) berpangkat Mayor diamankan dalam operasi penegakan ketertiban (Gaktib) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Sabtu (19/9/2026). Saat ini, perwira tersebut masih menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar.
Pengamanan dilakukan personel Denpom IX/3 Denpasar setelah tim gabungan bersama Bareskrim Mabes Polri menemukan perwira tersebut berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Amrizal Nasution, membenarkan adanya anggota TNI AD berpangkat Mayor yang diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Amrizal, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keberadaan perwira itu di tempat hiburan malam tersebut, termasuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan keberadaannya di lokasi.
“Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” ujar Amrizal.
Amrizal menjelaskan, sebelum operasi penegakan ketertiban dilaksanakan, tim Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Denpom IX/3 Denpasar. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ditemukannya anggota TNI di lokasi sasaran operasi.
Saat operasi berlangsung, tim gabungan menemukan perwira berpangkat Mayor tersebut. Personel Denpom kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Kodam IX/Udayana, lanjut Amrizal, menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh.
Amrizal menegaskan, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit diwajibkan menaati aturan serta menjaga kehormatan institusi.
“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.
Ia menambahkan, bentuk penindakan terhadap perwira tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan serta jenis pelanggaran yang terbukti. Penanganannya akan mengikuti kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Amrizal, institusi tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Meski demikian, seluruh proses pemeriksaan tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Mayor tersebut masih berlangsung di Denpom IX/3 Denpasar. Kodam IX/Udayana menyatakan penindakan akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit TNI AD.(ist)

