Balinetizen.com, Denpasar
Momentum Revisi Perda 4/2019, Menuju Kemandirian Desa Pakraman. Sementara itu, kemandirian Desa Pakraman Harus Dijaga, dengan sejumlah alasan.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, pengamat ekonomi dan kebudayaan Bali, Selasa 29 Juli 2025 menanggapi viralnya pro dan kontra kedudukan, peran dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA).
Menurut Jro Gde Sudibya, nilai intrisik Desa Pakraman adalah KEMANDIRIAN, telah berlangsung 1,024 tahun yang lalu, jika dihitung dari kedatangan Mpu Kuturan ke Bali, Buda Kliwon Pahang Icaka 923, tahun 1001.
“Atas seizin raja: Gunapriya Dharmapatni – Udayana Warmadewa, senapati Kuturan menata ulang Desa Pakraman berbasis keyakinan Tuhan Tri Murthi,” kata Jro Gde Sudibya.
Menurutnya, berbasis prinsip konstitusionalitas, pasal 18 ayat 2 UUD 1945, Desa Pakraman adalah Desa independen mandiri, kemandirian yang mesti dirawat bersama, tanpa-tanpa cawe-cawe politik, dengan alasan apapun.
Selanjutnya, kata Sudibya, kemandirian organisasi di akar rumput yang telah menyejarah, memberikan kebanggaan identitas kultural bagi anggotanya, sejalan dengan kerja besar bersama untuk mengembangkan proses demokrasi yang lebih berkualitas.
Dikatakan, Indonesia adalah negara nasional, ke depan tidak tertutup kemungkinan yang menjadi Gubernur Bali, Bupati dan Wali Kota mungkin saja warga non Hindu, Desa Pakraman yang tidak mandiri, tergantung pada pemerintah, bisa membawa implikasi politik dan sosial kultural yang serius.
“Oleh karena itu, perlu melakukan revitalisasi kemandirian Desa Pakraman, sejalan dengan dengan upaya memupuk terus ethos kerja yang bercirikan kemandirian, bukan melahirkan benih-benih ketergantungan dalam sebuah masyarakat yang bisa bergerak ke arah masyarakat tergantung dan kemudian menjadi masyarakat “menengadahkan” tangan, baca masyarakat dengan kultur “peminta-minta”, kata Jro Gde Sudibya.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

